Pasutri 'Pengganda Uang' asal Gudo Jombang Ditangkap, Dua Mobil & Bukti Transfer Rp 1,6 M Disita

Pasutri Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto menunjukkan barang bukti yang diamankan foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Jombang menangkap sepasang suami istri (pasutri) warga Desa/Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Kamis (27/7/2017). Kedua orang ini dibekuk karena melakukan tindak pidana penipuan dengan berpura-pura bisa menggandakan uang.

Dua tersangka yakni Reza Rendy Perdana (25) dan Tata Pradita (26). “Dua orang tersangka merupakan suami istri (siri),” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto kepada awak media saat konferensi pers di ruang Humas Mapolres Jombang, Kamis (27/7/2017) sore.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Kapolres menjelaskan, dua tersangka berhasil ditangkap setelah sejumlah korban melaporkan tindakan pelaku kepada polisi. Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku.

“Para tersangka kami tangkap di Perumahan Graha Metro Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang tak lain rumah kontrakan tersangka,” lanjut Agung.

Ia melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku awalnya menawarkan barang antik berupa pedang samurai seharga Rp 10 triliun kepada korban berinisial DRSL, asal Jl Gayungan XI/12, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya. Selain itu, pelaku juga menawarkan tokek berukuran besar kepada korban lainnya berinisial WT asal Kota Magelang. Untuk melihat tokek tersebut, korban diharuskan membayar uang Rp 5 juta.

Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging

Setelah samurai dan tokek tersebut tidak jadi dibeli oleh para korban, selanjutnya pelaku memperlihatkan uang di dalam kotak yang terbuat dari kayu di rumah kontrakan tersangka. Dalam penjelasan kepada korban, pelaku mengaku mendapatkan tumpukan uang di dalam kotak kayu dengan cara melakukan ritual menggunakan peralatan minyak panabal sahwa, minyak apel jin, candu, dupa, kambing, dan ayam.

“Korban asal Surabaya adalah seorang dokter. Kebetulan memang membutuhkan uang untuk membayar hutang. Sehingga tertarik dengan cara yang ditawarkan pelaku. Akhirnya korban bersedia membeli peralatan ritual dengan menyerahkan uang sebesar Rp 1,680 miliar kepada pelaku secara bertahap. Ternyata hingga saat ini uang seperti dalam kotak kayu yang dijanjikan pelaku tidak bisa didapatkan korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialami ke kami,” beber Agung.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 bukti transfer ATM BCA dari korban asal Surabaya, sebuah mobil Toyota Vios warnna hitam nopol S-1357-ZC, sebuah mobil Mitsubishi Lancer warna silver nopol W-472-XR, sebuah sepeda motor Honda Vario warna putih nopol S-2616-YT, 1 kotak kayu berisi uang 2,2 juta dan tumpukan kertas, 1 kotak kayu besar berisi uang Rp 2,4 juta dan tumpukan kertas, 1 buku tabungan BCA atas nama pelaku.

Kemudian sebuah ngaron (cawan) yang terbuat dari tanah liat didalamnya berisi air dan bunga telon, 1 gelas air mineral yang dijadikan tempat membakar dupa, 4 koper besar warna merah, biru, ungu, dan coklat kosong, 1 koper warna merah berisi tumpukan koran, uang Rp 1,9 juta, sebuah rumah kontrakan pelaku, 1 stempel dengan logo BI (bank Indonesia), dan tiga lembar potongan mori.

“Ternyata uang yang berada didalam kotak kayu hanya bagian atasnya saja, dibawahnya uang asli adalah tumpukan kertas. Jadi, kalau dilihat seakan-akan isi dari kotak kayu besar itu adalah uang banyak. Padahal kertas dan koran,” ungkap Agung.

Baca Juga: Perampokan Minimarket di Jombang, Rp62 Juta Amblas

Kapolres mengimbau, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan tipu daya penggandaan uang di luar nalar normal. “Orang yang sudah berpendidikan tinggi, seorang dokter saja ternyata bisa diperdaya oleh pelaku seperti yang kita ungkap sekarang. Makanya, bagi masyarakat, kami inta agar berhati-hati apabila ada penawaran penggandaan uang, atau ingin mendapatkan uang di luar kebiasaan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, dua pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Jombang. “Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Agung. (rom)

Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO