Dana Hibah Pilkada Pamekasan Diteken, Pemkab Kucurkan Rp 36 Miliar

Dana Hibah Pilkada Pamekasan Diteken, Pemkab Kucurkan Rp 36 Miliar Penandatanganan MoU dana hibah daerah, Bupati Achmad Syafii dan Ketua KPUD Pamekasan Moh. Hamzah.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Akhirnya dana hibah daerah untuk Pilkada 2018 ditandatangani Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Ketua Moh. Hamzah S.Sos. MSi di ruang PKK pendopo Ronggosukowati, Kamis (27/07).

Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah untuk pilkada tahun 2018 disaksikan Ketua Komisi 1 DPRD Pamekasan, Ismail SHi, Ketua DPRD, Plt Sekdakab Mohammad Alwi, dan Forpimda setempat serta seluruh komisaris KPUD Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga: Ketua P4TM Tegaskan Netral pada Pilkada Pamekasan 2024

Dana hibah untuk pilkada tahun 2018 naik signifikan dibandingkan pilkada tahun 2013 lalu yang hanya Rp 14.387.416.000. Sedangkan pilkada tahun 2018 Pemkab akan menggelontorkan dana Rp 36.357.900.600 dari dua tahun anggaran. Dari anggaran 2017 sebesar Rp 6.803.428.750, sedangkan dari anggaran 2018 sebesar Rp 29.554.471.850, untuk menyukseskan pilkada 2018 yang akan berlangsung bulan juni tahun depan.

KPUD diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut sebaiknya-baik untuk menyukseskan jalannya pemilihan bupati dan wakil bupati tersebut. "Saya harap pilkada mendatang berjalan lancar dan menjadi pilkada yang berkualitas,"ujar Bupati dari politisi partai Demokrat tersebut.

KPU harus terus mengupayakan dan melakukan sosialisasi guna mendorong peningkatan partisipasi masyarakat ikut berperan aktif pada pelaksanaan pilkada mendatang.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Moh. Hamzah ketua mengatakan, dengan ditandatanganinya perjanjian dana hibah untuk pilkada 2018 ini akan kami gunakan untuk semua tahapan pilkada, dari awal sampai nantinya tahap pelantikan Bupati.

"Tahapan pilkada akan di mulai bulan Oktober, tetapi persiapan sudah kita mulai bulan September,"ungkap Moh. Hamzah.

Sedangkan kenaikan dana hibah yang cukup signifikan ini disebabkan adanya kenaikan jumlah pokja dan honor pokja yang telah di atur kementerian keuangan. Juga standar satuan harga yang mengacu pada standar APBN, serta ada dana yang sebelumnya di bebankan kepada calon saat ini di tanggung KPU, Pungkasnya. (err/ns)

Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO