JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang menangkap Iqbal Arif Rahman (22), warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Senin (31/7/2017) siang. Pria beristri ini dibekuk karena menghamili seorang pelajar berinisial LRW (17), warga Kecamatan Jogoroto di luar nikah.
Bahkan sang korban kini sudah melahirkan anaknya setelah disetubuhi berkali-kali oleh pelaku. "Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan sudah melahirkan. Dan sekarang banyinya umur sekira 7 bulan," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada Bangsaonline, Selasa (1/8/2017).
Baca Juga: Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang
Norman menjelaskan, awalnya pada tanggal 5 November 2015 sekira pukul 16.00 WIB korban diajak makan dan jalan-jalan. Sesampainya di kebon-kebon di wilayah Jogoroto, korban dipaksa disetubuhi. Kejadian selanjutnya korban disetubuhi kedua, ketiga, keempat dan terakhir disetubuhi pada tanggal 4 Juni 2016 di semak-semak area persawahan di Kecamatan Jogoroto.
Akhirnya pada bulan Februari 2016 korban mengalami mens terakhir. Ketika korban mengatakan kepada tersangka kalau korban tidak mens lagi, tersangka memberikan jamu untuk diminum agar bisa mens. Setelah minum jamu lebih dari 10 kali pemberian tersangka tersebut, korban tetap tidak mens sehingga tersangka mengatakan akan dibawa ke dukun tukang urut agar bayinya bisa gugur.
Namun belum sempat dibawa ke dukun tukang urut, orangtua korban lebih dulu mengetahui kasus tersebut dan melaporkan kejadiannya ke Polres Jombang. "Berdasar laporan itu, kami kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," jelas Norman.
Baca Juga: Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Norman. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News