118 PNS Pemkab Blitar yang Cuti Haji Dilarang Ambil Cuti Tambahan

118 PNS Pemkab Blitar yang Cuti Haji Dilarang Ambil Cuti Tambahan Ilustrasi

BLITAR, BANGSAONLINE.com - 118 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar yang sedang melaksanakan ibadah haji dilarang untuk menambah masa cuti. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blitar, Ahmad Lazim. Kata pria yang akrab disapa Lazim itu, mereka yang melaksanakan ibadah haji mengambil cuti besar sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017. Dengan rincian,  untuk pegawai haji reguler 47 sampai 50 hari cuti, sedangkan haji khusus 35 hari.

Menurutnya setelah selesai cuti, mereka tidak diperbolehkan mengambil cuti tambahan karena dikhawatirkan akan menganggu pelayanan masyarakat. Terlebih untuk tenaga pengajar yang tahun ini cukup banyak yang melaksanakan rukun islam kelima tersebut.

Baca Juga: Beri Semangat Calon Jamaah Haji, Bupati Blitar Pesan Jaga Kesehatan Selama di Tanah Suci

"Sudah ada aturannya dan sudah semestinya bagi PNS yang cuti haji untuk mentaati peraturan itu, agar pelayanan masyarakat juga tidak terganggu karena terlalu lama cuti. Apalagi di antara PNS yang cuti haji banyak di antaranya yang tenaga pengajar," tutur Ahmad Lazim, Rabu (2/8).

Lazim menambahkan selama masa pelaksanaan ibadah haji, untuk jabatan yang kosong akan diisi Pelaksana Harian atau Plh. Sedangkan untuk staf, akan dicover pegawai lain.

"Tahun ini memang ada ada beberapa pejabat yang melaksnakan ibadah haji, salah satu di antaranya adalah Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Blitar," imbuhnya.

Baca Juga: CJH dari Kabupaten Blitar Diminta Tes Kesehatan Ulang

Untul diketahui, tahun ini ada 118 orang pegawai lingkup Pemkab Blitar yang melaksanakan ibadah haji. Mereka terdiri dari 90 pegawai lingkup Dinas Pendidikan, 6 pegawai Dinas Kesehatan dan 21 pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO