Meski Tengah Ditangani KPK, Wali Kota Mojokerto Tetap Lanjutkan Proyek PENS

Meski Tengah Ditangani KPK, Wali Kota Mojokerto Tetap Lanjutkan Proyek PENS Wali Kota Masud Yunus usai menandatangani MoU dengan pihak PENS perihal pembangunan kampus di Pulorejo. foto: PENS for bangsaonline)

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penangkapan Kepala DPU dan Penataan Ruang (DPUTR) dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto oleh KPK pertengahan Juni silam tak membuat nyali Wali Kota Masud Yunus ciut. Kepala daerah dari PDI Perjuangan itu madep mantep melanjut pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Pulorejo.

"(Pembangunan, Red) PENS jalan terus," tegas Wali Kota Masud Yunus, kemarin (2/8).

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

Orang nomor satu di jajaran Pemkot setempat itu mengaku tak tahu menahu dengan rencana pengalihan anggaran pembangunan PENS yang berakhir OTT KPK tersebut. "Perihal pengalihan anggaran yang dilakukan oleh teman-teman kemarin, saya tidak tahu." ungkapnya.

Karenanya ia berharap pembangunan kampus di Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, berjalan sesuai rencana dan mengedepankan prosedur dan aturan yang berlaku. "Jika tahun ini bisa dilaksanakan, ya kita berharap segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Intinya, pembangunan itu harus tetap berjalan," tandas ia.

Kepada sejumlah awak media, Kabag Humas dan Protokol Kota Mojokerto Choirul Anwar menampik bila ada pengalihan anggaran terkait proyek pembangunan gedung kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS). Pasalnya, selama ini untuk rencana pengalihan anggaran hibah dari Kepala DPUPR tidak pernah dibahas dalam rapat TPAD.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

"Kami sendiri bingung, jika KPK menyatakan suap itu terkait pengalihan anggaran PENS menjadi program penataan lingkungan," katanya.

Sebab Pemkot Mojokerto masih mengupayakan pembangunan gedung kampus PENS terealiasikan. Ia juga merasa kebingungan ketika mengatahui rilis dari KPK terkait OTT yang dilakukan oleh Kepala DPUPR, tentang pengalihan anggaran hibah PENS senilai Rp 13 miliar.

"Kami masih mengupayakan, karena untuk saat ini masih terbentur regulasi karena kesalahan perencanaan anggaran awal," jelasnya.

Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah

Pembangunan gedung PENS yang berada di belakang SMPN 6 di Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon ini, memang hingga kini masih belum bisa terlaksana. Hal ini, belum mendapatkan izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti). Sebab di awal perencanaan anggaran, nomenklaturnya berbunyi belanja modal.

"Untuk bisa dihibahkan, nomenklaturnya harus mengalami perubahan ke belanja pengadaan barang dan jasa. Jadi dibangun dulu kemudian dihibahkan ke PENS, hibahnya berupa barang. Memang kalau seandainya tidak bisa dilaksanakan tahun ini, TPAD akan melakukan rapat untuk membahasnya, apalagi bulan Mei sudah melakukan MoU dengan ITS," tandasnya. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO