Pemkot belum Tentukan Sikap, Pedagang Pasar Turi Tolak Pembongkaran Stan


SURABAYA (bangsaonline) - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini hingga kini masih belum menentukan sikap terkait dibongkartidaknya bangunan Tahap III setelah terbakar pada 27 September 2012 lalu. Orang nomor satu di Surabaya itu lebih memilih mengkaji perjanjanjian antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pemilik lahan di bekas pasar berlantai tiga itu.

Baca Juga: Belasan Tahun Mangkrak, Pasar Turi Baru Beroperasi di Era Eri Cahyadi

Risma, panggilan Tri Rismaharini usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Surabaya kemarin mengaku, untuk melakukan pembongkaran, itu bukan kewenangannya. Pasalnya, bangunan pasar ini berdiri di atas lahan KAI. Jika nanti perjanjiannya menyebutkan tidak boleh ada pembongkaran, maka pemkot tidak akan membongkar.

"Itu tanah milik KAI. Saya tidak tahu itu (pembongkaran) bukan kewenanganku. Perjanjiannya dengan KAI gimana, saya akan pelajari terlebih dulu, apakah nanti kami menyerahkan tanah itu dalam keadaan kosong atau seperti apa," kata mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Eka Rahayu memastikan bahwa, pemkot akan segera melakukan pembongkaran sisa-sisa bangunan pasar tersebut. Pasalnya, bangunan itu merupakan aset milik pemerintah. Dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta persetujuan dari DPRD Kota Surabaya untuk melakukan pembongkaran. Persetujuan dewan ini harus dilalui sebagai bagian dari mekanisme penghapusan aset milik pemerintah.

Baca Juga: Bantu Urai Benang Kusut Polemik Pasar Turi, Wantimpres Bersama Habib Hasan Kunjungi Surabaya

Terkait dengan adanya penolakan sejumlah pedagang atas upaya pembongkaran, kata Yayuk, pihaknya mengganggap bahwa pembongkaran ini harus dilakukan. Selain menjadi bagian dari penghapusan aset, pembongkaran dilakukan juga untuk melindungi pedagang dari hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya bangunan roboh sehingga memakan korban dan lain sebagainya. Pihaknya mengklaim, sejauh ini tidak ada masalah antara Pemkot Surabaya dengan pedagang. "Kalau pedagang menolak pembongkaran itu bagaimana. Bangunannya kan sudah terbakar. Pasti malah tidak aman bagi pedagang. Kalau tidak dibongkar, kalau ada apa-apa siapa yang akan bertanggungjawab," terangnya.

Ketua Paguyuban Pedagang Tahap III, Yusuf Tanuwijaya mengatakan, rencananya, Pemkot Surabaya akan membongkar bangunan yang memiliki sebanyak 973 stan ini. Tapi sayangnya, selama ini pemkot tidak pernah mengajak dialog maupun berkomunikasi dengan pedagang terkait rencana pembongkaran itu.

“Kami selama ini berjualan dengan membangun lapak sendiri seadanya. Itupun hanya menampung sekitar lima puluh pedagang saja. Kami berulang kali mempertanyakan rencana pembongkaran itu pada bu wali (Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini). Tapi hanya ditemui oleh pejabat perwakilan saja," keluhnya.

Baca Juga: Dua Kelompok Massa Demo di PN Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO