Aliansi Massa Pribumi Menggugat aksi di gedung DPRD Jatim. Mereka menuntut pembongkaran patung dewa perang di Tuban?. Foto : didi rosadi
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pribumi Menggugat menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Jawa Timur, Senin (7/8). Mereka gabungan dari 49 ormas dan LSM, di antaranya, FKPPI, Pemuda Panca Marga, Aliansi Madura Perantauan (MP) dan Kokam itu menuntut dibongkarnya patung jenderal perang China Kwan Sing Tee Koen di Tuban. Massa memberi ultimatum patung yang dikenal sebagai dewa perang itu harus dibongkar dalam 7x24 jam.
Koordinator aksi, Didik Muadi mengungkapkan, alasan pihaknya mendesak pembongkaran patung tersebut, karena bangunan patung setinggi 30 meter tersebut menunjukkan kecongkakan di tengah rasa kebangsaan. Menurut dia, sosok jenderal perang China Kwan Sing Tee Koen juga tidak berjasa dalam hal memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
BACA JUGA:
- Perwakilan Surabaya Tak Hadir, Komisi II DPRD Tuban Reschedule Mediasi Kelenteng Kwan Sing Bio
- Cari Solusi Bersama, Kemenag Pimpin Rakor Kepengurusan Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban
- Ketua PSMTI Jatim Buka Paksa Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Ini Alasannya
- Pengusaha Tionghoa Beristri 4 untuk Sambung Nyawa, Tak Digunjing Seperti PKS
"Kami menolak pembangunan Patung Kwan Sing Tee Koen dan meminta dihilangkan dari Tuban. Patung tersebut tidak ada urgensinya bercokol di Bumi Pertiwi. Kami minta 7x24 jam sejak hari ini, patung tersebut dibongkar," tegasnya.
Didik mengatakan pembangunan patung tersebut telah menyalahi aturan. Adapun patung yang mulai diresmikan pada tanggal 17 Juli tahun lalu itu tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dia mengaku sudah mengkonfirmasi hal itu kepada Pemkab Tuban dan memang belum memberikan izin.
"Sebetulnya kami mempersilahkan saja mereka membangun patung, tapi tidak setinggi itu," tegasnya.
Alasan baru digugatnya kasus tersebut sekarang, menurut Didik, dikarenakan selama setahun pihaknya masih mengumpulkan data-data sebelum memulai pergerakan. Saat peresmian, dia mengaku belum mengetahui bahwa patung tersebut ternyata tidak berizin.
“Waktu itu kita tidak tahu kalau tidak berizin, dan kalau kami bergerak pasti akan disalahkan. Setelah kami kumpulkan data-data, baru bergerak karena itu sudah menyalahi aturan,” ujar Didik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




