SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pribumi Menggugat menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Jawa Timur, Senin (7/8). Mereka gabungan dari 49 ormas dan LSM, di antaranya, FKPPI, Pemuda Panca Marga, Aliansi Madura Perantauan (MP) dan Kokam itu menuntut dibongkarnya patung jenderal perang China Kwan Sing Tee Koen di Tuban. Massa memberi ultimatum patung yang dikenal sebagai dewa perang itu harus dibongkar dalam 7x24 jam.
Koordinator aksi, Didik Muadi mengungkapkan, alasan pihaknya mendesak pembongkaran patung tersebut, karena bangunan patung setinggi 30 meter tersebut menunjukkan kecongkakan di tengah rasa kebangsaan. Menurut dia, sosok jenderal perang China Kwan Sing Tee Koen juga tidak berjasa dalam hal memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Pengusaha Tionghoa Beristri 4 untuk Sambung Nyawa, Tak Digunjing Seperti PKS
"Kami menolak pembangunan Patung Kwan Sing Tee Koen dan meminta dihilangkan dari Tuban. Patung tersebut tidak ada urgensinya bercokol di Bumi Pertiwi. Kami minta 7x24 jam sejak hari ini, patung tersebut dibongkar," tegasnya.
Didik mengatakan pembangunan patung tersebut telah menyalahi aturan. Adapun patung yang mulai diresmikan pada tanggal 17 Juli tahun lalu itu tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dia mengaku sudah mengkonfirmasi hal itu kepada Pemkab Tuban dan memang belum memberikan izin.
"Sebetulnya kami mempersilahkan saja mereka membangun patung, tapi tidak setinggi itu," tegasnya.
Baca Juga: Datang ke Kelenteng Tuban, Ini Pesan Sekjen Kemenag kepada Pengurus
Alasan baru digugatnya kasus tersebut sekarang, menurut Didik, dikarenakan selama setahun pihaknya masih mengumpulkan data-data sebelum memulai pergerakan. Saat peresmian, dia mengaku belum mengetahui bahwa patung tersebut ternyata tidak berizin.
“Waktu itu kita tidak tahu kalau tidak berizin, dan kalau kami bergerak pasti akan disalahkan. Setelah kami kumpulkan data-data, baru bergerak karena itu sudah menyalahi aturan,” ujar Didik.
Tuntutan yang lain, Didik menambahkan, pihaknya juga mendesak Ketua MPR RI untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia. Menurut dia, Ketua MPR RI telah melakukan kecerobohan dengan ikut meresmikan keberadaan patung pada 17 Juli 2016 lalu.
Baca Juga: Bersepakat Damai, Kelenteng Tuban Kembali Dibuka
Sementara Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar mengatakan akan memediasi aspirasi masyarakat Jawa timur yang menginginkan patung Kwan Sing Tee Koen di Tuban dibongkar. Menurut dia, kasus tersebut akan diselesaikan secara hukum karena pembangunan patung Kwan Sing Tee Koen di Tuban telah menyalahi aturan dengan tidak adanya IMB. Halim mengingatkan agar masalah ini tidak melebar ke masalah SARA, karena akan menjadi kontra produktif.
“Kami akan mendesak Pemkab Tuban untuk mengakhiri penyelesaian masalah ini dengan pendekatan hukum, karena tidak ada izin dan ditolak oleh masyarakat,” kata Halim.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Jatim, Yusuf Rohana yang ikut menemui para pendemo mengaku bisa memahami keresahan dan kemarahan para demonstran. Menurutnya, pemerintah kabupaten Tuban maupun Pemprov Jatim harus peka dengan masalah ini. Sebab, masalah patung ini bukan hanya sekedar masalah simbolik semata tapi menyangkut perasaan publik.
Baca Juga: Dirjen Bimas Budha Kemenag RI Minta Bantuan Kapolri Buka Kelenteng Tuban
Menurut Yusuf, kalau pemerintah peka sejak awal, maka polemik kasus ini tidak akan membesar seperti saat ini. Dalam kasus ini, bukan hanya masalah izin yang dilanggar tapi juga rasa keadilan publik.
"Di dalam hukum formal saja mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Seharusnya, pemilik klenteng juga memikirkan itu sebelum membangunn patung setinggi 30 meter. Demikian juga pemerintah setempat, harusnya lebih peka sebelum masalah ini membesar," pungkas alumni Fakultas Teknik Mesin ITS itu. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News