SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemberian hibah tanah oleh Kementerian Keuangan RI kepada Pemprov Jawa Timur di daerah Suko Manunggal, Surabaya Barat disambut positif oleh Komisi A DPRD Jatim. Tanah itu nantinya akan diperuntukkan sebagai kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Hartoyo berharap, di lahan itu nantinya selain dibangun kantor operasional BNN juga dibangun rumah tahanan (rutan) narkoba. Rutan itu, nantinya harus dipisah antara pengguna dengan pelaku atau bandar. Selama ini, antara pengguna dan bandar ditahan dalam ruang yang sama. Hal itu harusnya tak boleh terjadi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Namun kendala minimnya kapasitas tahanan membuat pihak rutan maupun lapas tidak bisa berbuat banyak.
Baca Juga: Di Peringatan HANI 2024, Pj Gubernur Jatim Ajak Perangi Narkoba dengan Prinsip Kasih Sayang
"Lahan hibah itu nantinya bisa juga digunakan untuk rutan khusus narkoba sekaligus pusat rehabilitasi pengguna narkoba," tutur politikus Partai Demokrat itu, Selasa (8/8).
Anggota Dewan asal daerah pemilhan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo tersebut berharap, pasca serahterima hibah dari Kementerian Keuangan RI ke Pemprov Jatim, pembangunan kantor BNNP Jatim bisa segera dilaksanakan. Karena itu, perlu segera dianggarkan dana untuk pembangunan kantor tersebut, di luar bantuan hibah dana yang selama ini rutin diberikan pemprov.
Menurut Hartoyo, kantor BNNP Jatim itu nantinya bisa menjadi pusat kendali pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Jawa Timur. Mengingat, Jatim menjadi provinsi yang masuk daftar merah peredaran narkoba. Bahkan, Jatim peringkat kedua tertinggi nasional peredaran narkoba. Paling tidak ada 800.000 pengguna narkoba di provinsi paling Timur pulau Jawa ini.
Baca Juga: BNN Jatim Bersama Pemkab Mojokerto Launcing Desa Bersih Narkoba
“Saya berharap, kantor BNNP itu nantinya bisa menjadi pusat kendali pemberantasan narkoba di Jatim, agar lebih terkoordinir dan sistematis,” papar politisi berlatar advokat itu. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News