Rumah Kos Jadi Sarang Narkoba dan Prostitusi, Wali Kota Mojokerto Mulai Perketat Aturan

Rumah Kos Jadi Sarang Narkoba dan Prostitusi, Wali Kota Mojokerto Mulai Perketat Aturan Anis Mindarti, Kabag Pemerintahan Pemkot Mojokerto.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Menjamurnya rumah kos di Kota Mojokerto mulai disikapi secara ketat oleh Pemkot setempat. Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus mendesak perda Nomor 13 tahun 2015 tentang penyelenggaraan rumah kos dijalankan secara tegas.

Perintah orang nomer satu di jajaran pemda setempat menyusul maraknya penyalah gunaan fungsi rental kamar berbayar tersebut. "Penghuni rumah kos tidak boleh dihuni oleh penghuni berlainan jenis tanpa ditunjukkan surat nikah," tegas Wali Kota saat membuka acara Pembinaan ketua RT dan RW terkait keamanan dan ketertiban rumah kos di gedung pertemuan Astoria, Rabu (9/8).

Dalam acara yang digelar Bagian Pemerintahan Setdakot Mojokerto, Yai Ud -panggilan Masud Yunus- berharap peran RT /RW dapat berfungsi dengan baik.

"Ketua RT dan RW harus sangat peka terhadap apa yang dilakukan penghuni rumah kos. Dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 13 tahun 2015 penghuni rumah kos tidak boleh dihuni oleh penghuni berlainan jenis tanpa ditunjukkan surat nikah," tandasnya.

Karenanya, lanjutnya, Ketua RT/RW dan masyarakat peduli terhadap lingkungannya. "Kalau agaknya ada sesuatu yang mencurigakan segera koordinasi dengan aparat keamanan di tingkat kelurahan, ada Babinsa, Babinkantibmas. Koordinasikan dengan Lurah, agar kita bisa lakukan pencegahan dan penindakan dari penyakit masyarakat yang dilakukan di rumah kos," serunya.

“Tapi di sisi lain, ada rumah kos yang disalahgunakan oleh pengguna rumah kos. Hal ini bisa kita lihat dari data yang dikeluarkan BNNK bahwa hingga bulan Juli telah diungkap enam kasus peredaran narkoba dan 71 pengguna narkoba yang 21 di antaranya ditemukan di rumah kos,” tutur Wali Kota.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO