KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Menjamurnya rumah kos di Kota Mojokerto mulai disikapi secara ketat oleh Pemkot setempat. Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus mendesak perda Nomor 13 tahun 2015 tentang penyelenggaraan rumah kos dijalankan secara tegas.
Perintah orang nomer satu di jajaran pemda setempat menyusul maraknya penyalah gunaan fungsi rental kamar berbayar tersebut. "Penghuni rumah kos tidak boleh dihuni oleh penghuni berlainan jenis tanpa ditunjukkan surat nikah," tegas Wali Kota saat membuka acara Pembinaan ketua RT dan RW terkait keamanan dan ketertiban rumah kos di gedung pertemuan Astoria, Rabu (9/8).
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Dalam acara yang digelar Bagian Pemerintahan Setdakot Mojokerto, Yai Ud -panggilan Masud Yunus- berharap peran RT /RW dapat berfungsi dengan baik.
"Ketua RT dan RW harus sangat peka terhadap apa yang dilakukan penghuni rumah kos. Dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 13 tahun 2015 penghuni rumah kos tidak boleh dihuni oleh penghuni berlainan jenis tanpa ditunjukkan surat nikah," tandasnya.
Karenanya, lanjutnya, Ketua RT/RW dan masyarakat peduli terhadap lingkungannya. "Kalau agaknya ada sesuatu yang mencurigakan segera koordinasi dengan aparat keamanan di tingkat kelurahan, ada Babinsa, Babinkantibmas. Koordinasikan dengan Lurah, agar kita bisa lakukan pencegahan dan penindakan dari penyakit masyarakat yang dilakukan di rumah kos," serunya.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
“Tapi di sisi lain, ada rumah kos yang disalahgunakan oleh pengguna rumah kos. Hal ini bisa kita lihat dari data yang dikeluarkan BNNK bahwa hingga bulan Juli telah diungkap enam kasus peredaran narkoba dan 71 pengguna narkoba yang 21 di antaranya ditemukan di rumah kos,” tutur Wali Kota.
Rumah kos juga kerap dipergunakan untuk kegiatan prostitusi yang seharusnya Kota Mojokerto sudah bersih dari prostitusi sejak digelar deklarasi 29 Mei 2016 lalu. Hal ini semua merupakan penyakit masyarakat yang harus ditanggulangi. “Untuk mengatasi hal itu, tidak bisa hanya dengan upaya Pemerintah saja. Tanpa adanya peran serta masyarakat, maka masalah kantibmas ini tidak bisa berjalan sebagaimana kita inginkan,” jelas Kiai Ud.
Penegasan ini disampaikan Kabid Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Pol PP, Sugiono. "Jangan menerima tamu di dalam kamar. Pemilik kos juga harus turut serta dalam mencegah narkoba dan miras," tandasnya.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Sugiono mengaku telah memetakan potensi kerawan rumah kos. "Potensi pelanggaran terbanyak terdapat di Kranggan. Dan kami, pernah menemukan sabu-sabu dalam rumah kos," urainya.
Terkait ini, maka pihaknya turut aktif dalam mencegah potensi kerawanan sosial. "Kami mencegah tindakan tidak bermoral di rumah kos. Laki dan perempuan dilarang satu kamar kecuali ada surat yang sah. Kebanyakan adalah mereka mengakui siri. Ini untuk memberikan kepastian hukum terutama bagi rumah kos," pungkasnya.
Data yang dihimpun SatPol PP Kota Mojokerto periode Januari hingga Agustus 2017, di Kota Mojokerto terdapat 2294 kamar kos yang dimiliki oleh 327 orang pemilik rumah kos. Disampaikan Kiai Ud, bahwa banyaknya rumah kos di Kota Mojokerto ini ikut meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto. (yep/rev)
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News