SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan kerugian cukup besar dari pelaksanaan kegiatan proyek fisik di Kabupaten Sampang tahun anggaran 2016. Kerugian itu mencapai Rp 2,3 miliar dari hasil audit 27 kegiatan fisik di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang.
Adapun 7 OPD yang proyek fisiknya terindikasi ada penyimpangan, yakni Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian (BKP4), Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas PU Bina Marga.
Baca Juga: DPUR Sampang Bangun Akses Jalan Poros Palenggiyan - Karang Gayam
Pelaksanaan 27 paket proyek dianggarkan belanja modal sebesar Rp 585.161.881.506,24 bersumber dari APBD 2016. Namun, terealisasi sebesar Rp 563.999.688.976,34 atau hanya 96,38 persen.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pelaksanaan paket pekerjaan secara uji petik, diketahui bahwa paket pekerjaan itu tidak sesuai kontrak atau terindikasi kerugian negara senilai Rp 2.324.999.818,74.
“Jadi dari 27 paket proyek itu ada di tujuh OPD Sampang dengan nilai kerugian Rp 2,3 miliar,” ungkap Sekjen Jaka Jatim, Tamsul.
Baca Juga: 360 Meter Ruas Jalan Gunung Eleh-Palenggiyan Dibeton
Atas temuan hasil audit BPK itu, lanjut Tamsul, pemerintah daerah wajib mengembalikan selama batas waktu 60 hari. "Namun, jika melewati batas waktu tersebut sudah masuk unsur pidana. Sebagaimana aturan BPK nomor 2 tahun 2010 tentang pemantuan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," terangnya. (hri/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News