SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras hasil ungkap Kasus Bulan Juli-Agustus 2017 di halaman Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (15/8).
Barang bukti yang dimusnahkan itu dengan rincian 2.600 miras berbagai merek, sabu 768,85 gram, ekstasi 303,5 butir, ganja 51,95 gram dan obat keras 505,632 butir.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal, pemusnahan miras dan narkoba itu hasil dari 161 kasus dengan 196 tersangka. "Kita akan melakukan tindakan sangat tegas kepada pengedar, walaupun akibatnya sampai mematikan. Mereka menjadi musuh kita bersama. Negara hadir dalam pemberatasan narkoba dengan setegas-tegasnya," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut mantan Kapolres Gresik ini, jajaran Polrestabes Surabaya tidak henti-hentinya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama dengan aparat hukum lainnya melakukan tindakan nyata, berupaya mencegah dan menanggulangi terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Surabaya.
“Untuk itu mari kita bersama-sama bergandengan tangan, perangi narkoba. Minimal Kota Surabaya bersih dari narkoba,” tegas Iqbal.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Sementara itu, Ketua Badan Ansor Anti Narkoba PC GP Ansor Kota Surabaya Khoirul Roziqin mengapresiasi hasil ungkap kasus yang telah dilakukan oleh Polrestabes Surabaya.
"Ini menjadi peringatan keras kepada para pengedar dan bandar, bahwa negara hadir untuk melindungi generasi mudanya dari bahaya narkoba," tegasnya di sela-sela acara pemusnahan narkoba dan miras.
Tampak ikut hadir dalam acara tersebut, Forpimda Kota Surabaya, di antaranya Kepala BNNP Jatim, kepala BNNK Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Sekda, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, GP Ansor Surabaya, LSM Granat, dan perwakilan penggiat anti narkoba. (*/dur)
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News