Sidang Kasus Pencurian Kamera di SMPN Trawas Datangkan Saksi Kasek dan Ka TU

Sidang Kasus Pencurian Kamera di SMPN Trawas Datangkan Saksi Kasek dan Ka TU Terdakwa Nanda dalam persidangan di PN Mojokerto, kemarin. foto: agus suprianto

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Nanda Riski Kurniawan (27), warga Mojokerto dihadirkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin. Nanda didakwa mencuri kamera merk Soni Cyber Shot DSC-400 dan proyektor milik SMPN , pada bulan Mei 2017 lalu.

Sidang di ruang Candra tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Supriyono SH dengan didampingi hakim anggota Erhammudin SH dan hakim Juplis Pansa Riang SH, MH.

Baca Juga: Dihadiri Kiai Asep, Paslon Mubarok Gelar Kampanye Dialogis di Lapangan Trawas Mojokerto

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU pengganti Kusmi SH menghadirkan dua orang saksi; Hernanik, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 dan Sunaryo, selaku Seksi Tata Usaha (TU).

Saksi yang disumpah itu mengaku kepada hakim, kalau sebelumnya tak mengenal terdakwa Nanda. Saksi mengetahui kalau kamera dan proyektor milik sekolah yang hilang pada bulan Mei lalu itu dicuri terdakwa. Kabar itu diperolehnya dari polisi.

Namun, saksi juga tidak memungkiri jika sebelumnya pernah melapor kepada polisi setempat jika di tempatnya mengajar terjadi pencurian sebanyak tiga kali dalam sebulan. Tepatnya pada tanggal 2 Mei 2017, 5 Mei 2017 dan yang terakhir, tanggal 7 Mei 2017, lalu. Dalam kejadian tersebut pihak Sekolah mengalami kerugian puluan juta rupiah.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto

Sementara itu terdakwa Nanda di persidangan mengakui bahwa keterangan kedua saksi adalah benar. Kemudian, barang bukti (BB) yang dihadirkan JPU ke persidangan berupa kamera merk Soni Cyber Shot DSC - 400 dia benarkan kalau barang itu didapat dari hasil mencuri di Sekolah SMP Negeri 1.

"Tetapi untuk barang bukti handphone (HP) nokia warna putih itu milik saya. Selanjutnya, saya terus terang pak Hakim mengenai proyektor yang juga saya dapat dari mencuri di SMP Negeri itu, sudah saya jual di Surabaya Rp 600 ribu rupiah," kilahnya.

Terdakwa yang tidak didampingi pengacara tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP. Di hadapan hakim dan pengunjung sidang, kemarin itu terdakwa terus terang mengaku kalau dirinya menjalankan profesinya sebagai pencuri itu sudah beberapa kali.

Baca Juga: 1.000 Sambel Wader Majafest 2022 Pecahkan Rekor Muri

Sementara itu, Kusmi SH selaku JPU yang menggantikan Jaksa Surya, saat ditemui menyatakan, "Kalau kamu ingin menanyakan perkara tersebut, harus menemui Jaksa Surya." (gus/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pohon Tumbang Timpa Warung Wisata Jolotundo Mojokerto':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO