PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Wisata bawah laut Gili Ketapang Probolinggo, terpaksa ditutup. Langkah ini, menyusul tewasnya salah satu wisatawan usai bersnorkling di kawasan itu.
Meski sudah dibuka beberapa bulan lalu, ternyata wisata Gili Ketapang tidak mengantongi izin. Bahkan, pasca insiden itu, belum ada pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Kenalkan Destinasi Sport Tourism, Disbudparprov Jatim Gelar Wisata Rafting
Polisi sejauh ini masih memeriksa beberapa saksi. Pihak kepolisian pun dituntut profesional mengungkap kelalaian pihak pengelola. Apalagi, izin operasional atas wisata bawah laut itu tidak ada alias ilegal.
Perlu diketahui, wisata bawah laut itu berada di pulau Gili Ketapang di Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Pulau yang berada diselat Madura itu, memiliki luas sekitar 68 hektar dan memiliki pesona luar biasa.
Pesona Pulau Gili tak hanya pantainya saja. Pesona di bawah laut, juga istimewa. Terumbu karang dan ikan nemo sangat banyak dijumpai.
Baca Juga: Selama 2023, Retribusi TWSL Kota Probolinggo Tak Capai Target
Untuk sementara, wisata snorkling ini ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pasalnya, pihak pengelola yang berjumlah 12 orang ini belum mengantongi izin.
Dari evaluasi, dihasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya, pengunjung tidak boleh menginap di Pulau Gili, dan kegiatan snorkling hanya bisa dilakukan pada pukul 6 pagi sampai pukul 5 sore.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Probolinggo, Sidik Widjanarko mengatakan, korban tewas tenggelam terjadi saat berselfie ria. Diduga korban terbawa arus hingga masuk ke palung laut.
Baca Juga: Libur Nataru, Polres Probolinggo Pertebal Pengamanan Wisata Gunung Bromo
"Namun, dari hasil kesepakatan bersama. Untuk sementara wisata itu ditutup sementara. Kita masih mengkaji lebih jauh wisata itu," ujarnya.
Sampai sejauh ini, polisi masih terus memeriksa beberapa saksi termasuk pengelola wisata snorkling ini. (ndi/rus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News