SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perilaku Muzaki (21), warga Trosobo Kecamatan Taman Sidoarjo ini tidak patut ditiru. Sebab, dia mengaku anggota polisi, untuk mengamankan anak di bawah umur yang menjadi korban pesta miras, sebut saja Bunga (16). Rencananya diselamatkan ke rumah sakit, namun malah dicabuli di salah satu penginapan di Bunggurasih Waru Sidoarjo.
Kronologis kejadiaanya berawal saat Bunga bersama dua temannya sesama perempuan melakukan pesta miras di Kota Baru Driyorejo (KBD). Setelah pesta miras, korban bersama temannya jalan-jalan untuk mencari teman laki-laki yang sama-sama berada di KBD.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Tangkap Pria yang Cabuli Bocah 7 Tahun di Sedati
Korban pada saat mencari teman laki-laki berjalan sempoyongan. Setelah ketemu temannya, korban sempat terjatuh dan tergeletak di pinggir jalan. Kemudian, datanglah tersangka sambil berkata, "Ada apa, pergi-pergi." Korban selanjutnya akan dibawa pulang oleh teman-temannya, namun dicegah oleh pelaku. "Berhenti. Saya dari anggota polisi, perempuan itu siapa namanya, di mana rumahnya, sedang mabuk ya?," tanyanya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, tersangka ini mengaku anggota polisi berpura-pura untuk mengamankan dan mengantarkan korban ke rumah sakit Siti Khodijah Sepanjang.
"Tersangka ini mengaku anggota polisi untuk mengamankan korban dan akan membawa ke rumah sakit Siti Khodiyah Sepanjang," kata Kompol Muhammad Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo pada wartawan, Jumat (25/8).
Baca Juga: Lansia di Tanggulangin Sidoarjo Dilaporkan Keluarga Bocah 10 Tahun atas Dugaan Pencabulan
Masih kata Harris, tersangka sempat mengatakan "Sini yang mabuk saya bawa ke rumah sakit Siti Khodijah Sepanjang." Karena teman korban masih anak di bawah umur, akhirnya hanya mengikuti saja perintah tersangka.
"Setelah korban dibonceng oleh tersangka, teman korban merasa curiga, kemudian membuntuti dari belakang. Namun usaha teman korban tidak berhasil, mereka kehilangan jejak," tegas Harris.
Harris melanjutkan, ternyata oleh tersangka korban dibawa ke salah satu penginapan di daerah Bungurasih, Waru Sidoarjo. Di dalam penginapan, pakaian korban sempat dilepas dan selanjutnya dicabuli.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo Terus Berlanjut
"Menurut pengakuan tersangka, ada niatan untuk disetubuhi. Namun, pada saat dipegangi alat vitalnya, korban sadar dan melarikan diri, minta tolong tukang ojek untuk diantar ke rumah korban," paparnya.
Harris menjelaskan, atas perbuatan yang telah dilakukan itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang tidak pidana perbuatan cabul.
"Tersangka akan kami jerat pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan cabul dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara atau denda Rp. 5 milliar," jelasnya. (cat/dur)
Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News