TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polemik keberadaan Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban akhirnya berakhir. Rabu (30/8), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Dipemas dan KB) Kabupaten Tuban mengumpulkan seluruh Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
"Sesuai Perbup Nomor 30 Tahun 2017 tentang perangkat Desa, Sekdes berstatus PNS akan dimutasi ke Kantor kecamatan. Nantinya ada surat tugas dari Bupati lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menempatkan sekdes tersebut di kantor Kecamatan," ujar Kepala Dipemas dan KB, Mahmudi.
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
Namun, Mahmudi menjelaskan bahwa Kades bisa tetap menjabat di desa, asalkan mengajukan surat permohonan kepada Bupati yang dilampiri kesediaan sekdes yang bersangkutan untuk kembali menjabat sekdes desa.
“Bupati berhak menerima ataupun menolak permohonan kades ini dalam jangka waktu 20 hari,” urainya.
“Sekdes PNS yang tetap menjadi sekdes di desa, hak-hak sebagai PNS tidak dicabut. Tapi mereka tetap mendapatkan gaji dan juga tunjangan hari tua/pensiun,” pungkasnya. (gun/wan/rev)
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News