Penilaian Kemenpan RB RI tahun 2017, 3 OPD Kota Malang Nominasi TOP 99

Penilaian Kemenpan RB RI tahun 2017, 3 OPD Kota Malang Nominasi TOP 99 Agus Fabriantoro, Deputi bidang Evaluasi Pelayanan Publik Kemenpan RB saat dialog teleconference dengan warga yang sedang mengurus surat di salah satu kelurahan.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Agus Fabriantoro dan Lies Woro Susanti, dua Deputi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB RI) berkunjung ke Kota Malang. Tujuannya, mengevaluasi dan memotivasi kinerja OPD.

Evaluasi ini terkait pelayanan publik, apakah sudah sesuai standar operasi pelayanan (SOP) berdasarkan UU no 25 tahun 2009 tentang standar pelayanan secara transparansi dan keterbukaan informasi.

Dalam evaluasi itu, Agus Fabriantoro, S.Sos Deputi bagian Evaluasi Pelayanan Publik mendatangi kantor terpadu Block Office yakni Dispendukcapil dan DPM-PTSP.

"Kota Malang masuk nominator penerima penghargaan TOP 99, yang sebelumnya pernah meraih TOP 25. Di mana daerah tiap tahunnya dituntut untuk melakukan minimal 1 inovasi atau terobosan program pelayanan publik yang dirasa sangat membantu, salah satu contohnya di Dispendukcapil," terang Agus.

"Di Dispenduk ada dua terobosan yakni paket hemat akad (pahe akad) dan paket hemat Capil (pahe apil). Ketika seseorang melangsungkan sebuah pernikahan, maka orang itu langsung mendapatkan pelayanan berupa surat akta pernikahan dengan KK dan KTP sudah berstatus kawin. Demikian halnya dengan kematian seseorang, maka ketika mengurus surat kematian, selain mendapatkan akta kematian, KK dan KTP warga tersebut langsung berubah statusnya, tanpa pengajuan proses," tambahnya. (iwa/thu/ros)