Pemerintah Desa Diharapkan Ciptakan Komunikasi‎ dan Koordinasi dengan Masyarakat

Pemerintah Desa Diharapkan Ciptakan Komunikasi‎ dan Koordinasi dengan Masyarakat Sanyoto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Transparansi anggaran, sepertinya masih menjadi problema tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Harus diakui, dari sebanyak 166 desa yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Pacitan, bentuk akuntanbilitas dalam penggunaan anggaran belum sepenuhnya dilakukan oleh beberapa pemerintahan desa.

"Sebenarnya mekanismenya sudah jelas. Sebab ada LKPJ serta ILPPD, meskipun masih ada beberapa desa yang mungkin belum sepenuhnya melaksanakan mekanisme tersebut," ujar Sanyoto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Senin (10/9).

Baca Juga: Abrasi Bantaran Sungai Grindulu di Desa Mentoro Ancam 64 Kepala Keluarga

‎Menurut pejabat jebolan IPDN ini, semua kepala desa punya kewajiban menginformasikan ke publik secara akuntabel atas pelaksanaan Perdes APBDesa. Terutama terkait program-program pembangunan. Dari situ akan bisa dimunculkan masukan-masukan dari masyarakat. 

"BPD yang merupakan fungsi keterwakilan masyarakat di desa, bisa menggunakan fungsi kontrolnya. Mereka seharusnya bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat. Bahkan bila perlu dipampang di papan pengumuman, agar semua masyarakat bisa melihat dan juga melakukan fungsi kontrolnya," jelasnya.

Sanyoto memandang perlu adanya jalinan komunikasi dan koordinasi di antara lembaga desa dengan masyarakat. Khususnya terkait transparansi atas pengelolaan dan perencanaan APBDesa.

Baca Juga: Wujudkan Program Smart Village, Tiap-tiap Desa di Pacitan akan Dapat Kucuran Rp 1 Miliar

"Mungkin selama ini masih banyak masyarakat yang belum tahu atau kurang memahami apa itu APBDesa. Karena itu, pemerintah desa beserta perangkatnya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat. Sebab pada dasarnya APBDesa itu merupakan dokumen publik," bebernya.

Masih menurut Sanyoto, sebenarnya semua mekanisme terkait penyusunan dan pelaksanaan APBDesa, sudah dilakukan semua pemerintahan desa di Pacitan. Mulai dari perencanaan, RPJMDesa, RKPDesa yang dipakai sebagai acuan penyusunan Perdes APBDesa, sudah dilakukan sebagaimana ketentuan aturannya. Termasuk tindak lanjut pembentukan TPK yang ditunjuk kepala desa juga sudah dilakukan. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO