NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi berhasil menangkap dua pemuda yang diduga merupakan pengedar narkoba. Hasil tangkapan ini dirilis di Mapolres setempat, Senin (11/09).
Dua pemuda yang ditangkap adalah Dedi Baktiar (20) warga Kabupaten Madiun, dan Yudha Putu Darma Bakti (23) warga Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Ngawi.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Dedi Baktiar ditangkap pada hari Jumat (25/08) sekitar pukul 15.20 WIB saat melintas di Jl. Sukarno Hatta desa Klitik, Ngawi. Pemuda tersebut memang telah diincar dan dicurigai oleh petugas karena berdasarkan laporan, ia sering membawa sabu.
Penangkapan dilakukan saat Dedi mengendarai sepeda motor dan dihentikan oleh anggota Satreskoba untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan serbuk kristal warna putih yang dibungkus dengan grenjeng bekas rokok. Diduga kuat serbuk tersebut adalah sabu seberat 0.16 Gram.
Sedangkan, Yudha Putu Darma Bakti (23) ditangkap hari Minggu dini hari (06/09) sekitar jam 00.20 juga. Yudha juga ditangkap saat saat melintas di Jl.Sukarno Hatta karena kedapatan membawa daun ganja kering seberat 9.93 Gram.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Kedua pemuda tersebut kini digelandang ke Mapolres Ngawi untuk menjalani penyidikan.
Menurut Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, bahwa kedua pemuda yang berhasil diamankan pada waktu yang berbeda tersebut akan dikenakan UURI No 35 th 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka diamankan di Polres Ngawi saat ini sedang menjalani penyidikan dan pengembangan," jelas AKP Eko Setyo Martono saat memimpin rilis di Polres Ngawi. (nal/rev)
Baca Juga: Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News