OJK Kediri Peringatkan Usaha Gadai Ilegal

OJK Kediri Peringatkan Usaha Gadai Ilegal

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Banyaknya pegadaian ilegal yang beroperasi di wilayah Karesidenan Kediri menjadikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri segera mengambil langkah dengan menindak tegas pegadaian liar tersebut.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Slamet Wibowo mengakui banyaknya usaha pegadaian yang belum memiliki izin resmi. Padahal, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Peraturan ini mengatur tentang kepastian bentuk badan hukum, kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran dan perizinan serta usaha dari perusahaan tersebut.

"Sejak terbitnya peraturan tersebut, OJK kembali mengingatkan pelaku usaha jasa gadai yang belum memiliki izin resmi untuk segera mengajukan pendaftaran dan perizinan usaha. Pendaftaran izin ini paling lambat 2 tahun sejak tentuan tersebut diundangkan atau paling lambat 29 Juli 2018. Sedangkan untuk permohonan izin usahanya diajukan ke OJK paling lambat 29 Juli 2019," tandas Slamet Wibowo.

Masa transisi selama dua tahun yang diberikan tersebut, imbuh Slamet Wibowo, bisa dimanfaatkan para pelaku usaha untuk mempersiapkan diri. Selama waktu itu pula, OJK memberikan toleransi kepada mereka untuk tetap bisa menjalankan usaha.

Usaha Pegadaian memang cukup berpotensi. Sebab, pelaku usaha jasa gadai berusaha menjawab kebutuhan masyarakat untuk bisa mengakses dana secara cepat. Bahasanya mereka menawarkan produknya secara menggiurkan. Salah satu iklan yang kerap ditemui OJK di lapangan adalah "Hanya dengan BPKB 24 Jam cair."

“Usaha tersebut kalau kami lihat sifatnya musiman. Sering kami melihat iklan di reklame "24 jam langsung cair". Itu yang lagi ngetrend. Masyarakat butuh uang, namun enggan untuk berhubungan dengan leasing, mungkin karena merasa prosesnya ribet,” jelas Slamet Wibowo.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO