PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Damhudi, memberikan estimasi alokasi kursi parlemen di Pacitan pada Pileg 2019 nanti akan kembali ke 45 kursi. Hal tersebut seiring dirilisnya data agregat kependudukan (DAK) II oleh Kemendagri ke KPU RI terkait penentuan dukungan calon perorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
"Kalau melihat data tersebut, jumlah penduduk di Pacitan sudah mencapai 582.275. Tentu dari data tersebut besar kemungkinan alokasi kursi DPRD pada Pileg 2019 nanti akan bertambah dari 40 ke 45," katanya di sela-sela media gathering pendidikan pemilih pemilu di rumah pintar pemilu Pace, KPU Pacitan, Rabu (13/9).
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Namun begitu, mantan aktivis LSM Internasional ini belum bisa memastikan apakah harapan itu bisa terealisasi atau tidak. Sebab, DAK II yang sudah dirilis Kemendagri tersebut guna keperluan dukungan calon perorangan pada Pilgub Jatim.
"Kalau DAK II untuk keperluan Pileg 2019, baru akan dirilis pada Desember nanti. Sehingga kita belum bisa memastikan ada penambahan atau tidak alokasi kursi parlemen nantinya. Ya mudah-mudahan data tersebut tidak berubah," harap Damhudi.
Pada kesempatan tersebut, Damhudi juga mengungkapkan, KPU Pacitan hanya akan melaksanakan dua kegiatan pemilu. Yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Pileg 2019. Hal tersebut berbeda dengan KPU lain yang tersebar di 18 kabupaten/kota di Jatim.
Baca Juga: Dewan Pacitan Ngaku Belum Terima Laporan Refocusing Anggaran untuk Covid-19
"Selain melaksanakan pilgub dan Pileg, mereka juga akan menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati," jelas Damhudi.
Sementara terkait kesiapan pelaksanaan verifikasi parpol calon kontestan pemilu, Damhudi menegaskan tidak terlampau berat seperti pelaksanaan pemilu Tahun 2014 lalu. Sebab semua dokumen kepartaian yang meliputi kepengurusan, alamat partai serta keanggotaan sudah dilaksanakan oleh KPU RI.
"Hasil verifikasi KPU RI akan disampaikan ke KPU Provinsi. Jadi KPU Kabupaten/Kota hanya dalam bentuk perintah melaksanakan verifikasi," tandasnya. (yun/rev)
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News