PASURUAN (bangsaonline) - Kantor Perpustakaan dan Arsip Pemkab Pasuruan yang dikepalai Tasripin, diduga terjadi penyimpangan.
Faktornya, di tahun anggaran 2014 ada pengadaan barang cetakan yang memiliki volume 1 paket dari sumber dana APBD Kabupaten Pasuruan 2014 sekitar Rp 35.940.000, dengan jadwal pelaksanaan 10-4-2014 s/d 30-6-2014, diduga telah terjadi penyimpangan.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Pemkab Pasuruan Tasripin dikonfirmasi mengatakan, “Pengadaan barang cetakan yang mana?”
“Nanti saya tanyakan dulu. Saya tidak tahu,“ tegas Tasripin yang juga mantan pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Pasuruan.
“Dugaan korupsi pada pengadaan barang cetakan di Kantor Perpustakaan dan Arsip Pemkab Pasuruan itu akan terkuak, pada volume barang cetakaannya (jumlah barang cetakan), dan kuwalitas kertas yang dipakai pada barang cetakan tersebut apakah sudah sesuai dengan spesifikasi barang cetakan yang sudah ditentukan dalam pengadaannya. Untuk menepis adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang cetakannya itu, Tasripin selaku pengguna anggaran (PA) di Kantor Perpustakaan dan Arsip harus bisa menunjukan barang cetakan dengan nilai anggaran sekitar Rp 35.940.000, volume barang cetakannya, spesifikasi atau kuwalitas kertas untuk barang cetakannya,untuk diekspose ke media masa dan diketahui oleh public , “ terang Firman, warga Kecamatan Bangil.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Dugaan Korupsi Pada Pengadaan Barang Cetakan Sekitar Rp 35.940.000 Pada Kantor Perpustakaan Dan Arsip
Pasuruan, HARIAN BANGSA
Kantor Perpustakaan dan Arsip Pemkab Pasuruan yang diKepalai Tasripin ditahun anggaran 2014 ada pengadaan barang cetakan yang memiliki volume 1 paket dari sumber dana APBD Kabupaten Pasuruan 2014 sekitar Rp 35.940.000, dengan jadwal pelaksanaan 10-4-2014 s/d 30-6-2014, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
“ Dugaan korupsi pada pengadaan barang cetakan di Kantor Perpustakaan dan Arsip Pemkab Pasuruan itu akan terkuak, pada volume barang cetakaannya (jumlah barang cetakan), dan kuwalitas kertas yang dipakai pada barang cetakan tersebut apakah sudah sesuai dengan spesifikasi barang cetakan yang sudah ditentukan dalam pengadaannya. Untuk menepis adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang cetakannya itu, Tasripin selaku pengguna anggaran (PA) di Kantor Perpustakaan dan Arsip harus bisa menunjukan barang cetakan dengan nilai anggaran sekitar Rp 35.940.000, volume barang cetakannya, spesifikasi atau kuwalitas kertas untuk barang cetakannya,untuk diekspose ke media masa dan diketahui oleh public , “ terang Firman warga Kecamatan Bangil.
Tasripin Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Pemkab Pasuruan dikonfirmasi HARIAN BANGSA mengatakan pengadaan barang cetakan yang mana. “ Nanti saya tanyakan dulu. Saya tidak tahu, “ tegas Tasripin mantan pejabat Dinas Pendidikan Pemkab Pasuruan. (bmg/lis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News