KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Puluhan penyidik KPK menggeledah rumah dinas (Rumdin) dan ruang kerja Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko di Jl. Panglima Sudirman No.98 RT 001 RW 012, Sumberejo, Kota Batu, Jawa Timur, Senin (18/9). Penggeledahan ini dilakukan pasca Edy Rumpoko ditetapkan sebagai tersanga kasus suap pengadaan barang dan jasa.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan satu unit mobil Alphard dan uang sebesar USD 10 ribu dalam bentuk pecahan USD 100.
Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
Seperti diketahui, Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan fee 10% dari proyek pengadaan barang mebeler yang menyerap Anggaran Pendapatam Belanja Daerah (APBD) 2017 Pemerintah Kota Batu. Proyek ini dimenangkan oleh PT DP dengan nilai Pagu Rp 5,44 miliar. Angka tersebut berhenti di lelang Rp 5,26 miliar sebelum pajak.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Edy Rumpoko sebagai Wali Kota Batu, Edi Setiawan (ESD) Kepala ULP Pemkot Batu, dan Fhilpius Djan (FHL) Pengusaha (Pemilik Hotel Amarta Hills) juga ditetapkan tersangka oleh KPK.
Hingga Senin (18/9) sore, puluhan penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan di rumah dinas wali kota Batu Eddy Rumpoko dan ruang kerja wali kota Batu. KPK juga memeriksa ruangan Kepala UPL Pemkot Batu EDS dan menyegelnya.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Para petugas yang berseragam putih hitam identik mulut dibalut masker tampak membawa tas dan barang sitaan berupa dokumen. Hal senada yang dilakukan beberapa penyidik KPK di rumah dinas Wali Kota (Rumdin) Batu di Jalan Panglima Sudirman Batu
Bahkan tampak pada saat pemeriksaan di rumdin, pagar depan dijaga ketat petugas kepolisian berseragam dan senjata lengkap. Wartawan hanya bisa melihat dari luar pagar.
Beberapa jam kemudian rombongan melanjutkan ke Ruang kerja Wali Kota Batu di lantai 5 Balai Kota Among Tani (BAT) jalan Panglima Sudirman Kota Batu. Sama halnya di Rumdin wali kota batu, di lantai 5 juga dilakukan penjagaan ketat.
Baca Juga: Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020
Kedatangan tim penyidik KPK di depan ruang kerja wali kota Batu disambut oleh wakil wali kota Batu Punjul Santoso. Seperti yang kita ketahui bersama, pemeriksaan di rumdin dan ruang kerja oleh KPK ini terkait dengan penangkapan Wali Kota Batu ER sebelumnya yang terkena Operasi tanggkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK, Sabtu (16/9) kemarin.
Edy Rumpoko diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari proyek mebeler yang totalnya sebesar Rp 5,26 Miliar tersebut. Saat OTT, Sabtu (26/9), didapati barang bukti Rp 300 juta diamankan dari FHL. Diduga fee 300 juta yang sudah dibayarkan itu akan digunakan untuk pembayaran mobil Alphard.
Adapun barang bukti uang Rp 100 juta saat OTT dari total BB 300 juta diduga kuat akan dihadiahkan pada EDS selaku Kepala ULP Pemkot Batu yang memuluskan Proyek Lelang.
Baca Juga: Dugaan Tipikor Pungutan Pajak BPHTB oleh BKAD Kota Batu Masuk Tahap Penyidikan
Selain menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Wali Kota Batu, penyidik KPK juga menggeledah tempat usaha milik Fhilipus Djap pemilik PT. Dailbana Prima yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh KPK di tempat usahanya, ternyata PT. Dailbana Prima merupakan usaha bidang garment atau konveksi. Bahkan di perusahaan tersebut tak nampak papan namanya, hanya tertera alamat dan nomor di tembok depan kantornya.
Hal ini diakui salah satu karyawan yang berjaga di perusahaan tersebut. "Ya cuma konveksi aja,” ujar salah satu karyawan ditanya perusahaan tempat bekerjanya bergerak di sektor apa.
Baca Juga: Berkas P21, Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMAN 3 Batu Segera Disidang
Dari hasil penggeledahan di tempat usaha Fhilpius Djap, KPK menyita rekaman CCTV di Hotel Amarta terkait pemberian uang kepada EDS.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (bt1/iwa/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News