Berkas P21, Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMAN 3 Batu Segera Disidang

Berkas P21, Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMAN 3 Batu Segera Disidang Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto, saat memberi keterangan kepada awak media.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dengan tersangka Edi Setiawan (ES) selaku mantan ASN di BPKAD dan Nanang Ismawan (NIS) dari pihak swasta dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Batu.

"Setelah Jaksa Penyidik Kejari Batu melakukan proses penyidikan yang cukup menguras waktu, pikiran, dan tenaga, akhirnya berkas perkara dugaan tipikor pengadaan tanah untuk pembangunan sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias sudah P21," kata Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto, Jumat (7/1).

Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kata Supriyanto, Jaksa Penyidik Kejari Batu segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebelumnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan ini dilaksanakan pada tahun 2014 yang dananya bersumber dari APBD Kota Batu Tahun 2014 sebesar Rp9 miliar lebih. Namun dalam pelaksanaannya, diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum, sehingga terjadi penggelembungan harga (mark up).

"Hal tersebut ditemukan setelah Jaksa Penyidik Kejari Batu mendalami proses penyidikan dengan memeriksa 66 orang saksi, 4 orang ahli, dan beberapa surat (dokumen) maupun barang bukti,” kata Supriyanto.

Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp4.080.978.800,00. Besar nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal).

"Terhadap perbuatan dugaan mark up tersebut, telah ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu ES dan NIS yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Supriyanto. (asa/mar)

Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO