KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Status penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), sudah masuk ke tahap penyidikan.
Diketahui, kasus dugaan penyimpangan pungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu, terjadi pada tahun 2020.
Baca Juga: Warga Kota Batu Keluhkan Kenaikan PBB hingga 500 Persen
Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto, menjelaskan jika penyidikan tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu No: Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022, setelah melalui beberapa proses penyelidikan di BKAD Kota Batu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, untuk dugaan tipikor berupa penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah BPHTB dan PBB pada BKD Kota Batu Tahun 2020,” jelasnya, Selasa (18/1/2022).
Kejari melalukan tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dan menentukan siapa tersangkanya.
Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
“Setelah proses penyelidikan, saat ini sudah peningkatan status ke penyidikan setelah melalui forum ekspos atau gelar perkara atas hasil penyelidikan. Dan berdasarkan forum ekspos tersebut, semua sepakat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” papar dia.
Kejari Kota Batu, tambah Supriyanto, sudah siap dengan beberapa saksi, ahli, dan sebagainya, termasuk berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan besarnya kerugian negara dalam perkara tersebut. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News