SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Para dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melakukan kecaman terbuka terhadap langkah Rektorat Unair yang menganugerahi gelar Doktor Honoris Causa (Dr HC) Abdul Muhaimin Iskandar. Para dosen itu menggelar jumpa pers bersama di FISIP Unair, Selasa (3/10/2017).
Ternyata penolakan itu tak hanya datang dari para dosen ilmu politik, tapi meluas juga ke dosen-dosen lain seperti dosen sosiologi dan sebagainya. Dr Sutinah, Ketua Departemen Sosiologi Unair, misalnya, secara resmi dan tertulis memberikan pernyataan sikap yang intinya tak tahu menahu dengan gelar Dr CH yang diberikan kepada Cak Imin tersebut.
Baca Juga: Rocky Gerung Ajak Pemuda di Surabaya Kritis Memilih Pemimpin
Sementara dalam jumpa pers di FISIP Unair tampak di antara mereka: Airlangga Pribadi, Ph D, Dr Pinky Saptandari, Yan Yan Cahyana, MA, Novri Susan, Ph D, Joko Susanto, MA, Hari Fitrianto, MSi, Dr Kris Nugroho dan para dosen lain.
Inilah pernyataan sikap mereka yang diterima bangsaonline.com
PERNYATAAN BERSAMA
Baca Juga: Hadiri Kampanye Akbar Luluk-Lukman di Gresik, Cak Imin akan Sanksi Anggota DPRD yang tak Bergerak
“Forum Dosen FISIP Universitas Airlangga”
Terkait Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa terhadap saudara Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si.
Menanggapi dinamika yang berkembang di lingkungan FISIP Universitas Airlangga berkaitan dengan “Penganugerahan Gelar Dr. H.C. kepada Sdr. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si.” hari Selasa, 3 Oktober 2017 pukul 10.00 WIB, maka kami mewakili civitas akademika (dosen dan mahasiswa, juga alumni) di FISIP Universitas Airlangga perlu memberikan pernyataan sikap atas acara tersebut. Pernyataan ini, tiada lain, harus ditempatkan sebagai wujud kepedulian dan kecintaan kepada FISIP, khususnya dan Universitas Airlangga umumnya. Juga, semata sebagai bentuk tanggungjawab kami sebagai akademisi dan intelektual.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Pentas Wayang Perjuangan Hadratussyaikh, Dalang Ki Cahyo Kuntadi Riset Dulu
Dengan mempertimbangkan hal di bawah ini, yaitu:
1. Civitas Akademika FISIP UNAIR membuka peluang kepada siapapun untuk dianugerahi gelar Doktor Kehormatan selama yang bersangkutan memenuhi kualifikasi dan prosesnya sesuai dengan tata cara yang sudah diatur.
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 21 tahun 2013 tentang Pemberian Doktor Kehormatan, (Pasal 1 ayat 2 serta Pasal 3) dan Peraturan Rektor UNAIR No. 22 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Gelar Penghargaan Doktor Kehormatan/Doktor Honoris Causa (Dr. H.C) (Pasal 3 serta Pasal 4 ayat e dan f), kami menilai bahwa Sdr. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si. belum memenuhi kualifikasi seperti yang disebutkan dalam peraturan-peraturan tersebut
Baca Juga: Didukung Penyintas Semeru, Rakka dan TPD Lumajang yakin Khofifah-Emil Menang
3. Proses pemberian Dr H.C. berlangsung terburu-buru, tidak partisipatif, tertutup, tidak memperhatikan aspirasi civitas akademika, dan tidak merupakan hasil rapat Badan Pertimbangan Fakultas (BPF). Naskah Akademik dan Tim Adhoc tidak pernah diketahui oleh civitas akademika FISIP UNAIR selama proses berlangsung. Oleh karenanya, kami menilai proses yang dilalui cacat prosedur karena tidak sesuai dengan Tata Cara Pemberian Gelar Dr. H.C. seperti yang tertuang dalam Peraturan Rektor UNAIR No. 22 tahun 2015 Pasal 5, 6, dan 7.
Atas pertimbangan di atas, kami menyatakan sikap sbb:
Pertama, bahwa kami, dosen dan anggota civitas akademika Universitas Airlangga dengan ini menolak penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa Muhaimin Iskandar dan menyayangkan prosesnya yang tidak sehat dan tidak didahului prosedur internal yang berwibawa.
Baca Juga: Bersama Unair, FH UTM Jalin Kerja Sama dengan Faculty of Law Maastricht University
Kedua, bahwa penolakan ini bukanlah dinamika biasa tetapi bagian dari keprihatinan luas civitas akademika terhadap pengelolaan universitas yang cenderung politis, tidak akademis dan tidak profesional dalam beberapa kasus terakhir. Kami tegas menolak pernyataan Rektor dalam berbagai media massa bahwa aspirasi ini membawa kepentingan politik praktis menjelang tahun Pemilu 2018 dan 2019. Kami mempertaruhkan kredibilitas dan independensi saat bersikap atas isu ini. Orang bijak berkata, “Ketika seseorang sedang menunjuk, ada tiga jari yang mengarah ke dirinya.”
Ketiga, bahwa keprihatinan terhadap penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa Muhaimin Iskandar adalah bagian dari keprihatinan luas civitas akademika yang meningkat oleh beberapa kasus terakhir; di mana persoalan karut marut penerimaan mahasiswa baru dan ELPT palsu ada di antaranya.
Keempat, bahwa melebihi kasus-kasus sebelumnya, penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa Muhaimin Iskandar adalah perpaduan paling memprihatinkan dari kecenderungan pengelolaan universitas yang politis, tidak akademis, dan tidak profesional akhir-akhir ini.
Baca Juga: Gala Dinner Pimnas ke-37 Unair, Pj Gubernur Jatim Komitmen Dukung Perkembangan Perguruan Tinggi
Kelima, bahwa dalam kaitan itu, penting kiranya agar segenap civitas akademika Universitas Airlangga menjadikan polemik anugerah Doktor Honoris Causa kepada Muhaimin Iskandar ini sebagai peluang baik bagi evaluasi kinerja universitas terkait tiga kecenderungan tidak sehat akhir-akhir ini.
Keenam, bahwa dalam kaitan itu, Wali Amanat dan Senat Universitas perlu segera membentuk panitia khusus investigasi yang melibatkan dosen dan mahasiswa kritis di luar struktur yang ada guna menyelidiki lebih jauh absennya prosedur sivitas akademika yang sehat dan berwibawa di balik penganugerahan Doktor Honoris Causa Muhaimin Iskandar dan keterkaitannya dengan kecenderungan politis, tidak akademis dan tidak profesionalnya pengelolaan universitas dalam kasus-kasus terkait akhir-akhir ini.
Ketujuh, bahwa dalam kaitan itu, perlu kiranya seluruh civitas akademika Universitas Airlangga lebih mengawasi kecenderungan dan jalannya pengelolaan Universitas Airlangga.
Baca Juga: AHY Raih Gelar Doktor dari Unair, Khofifah Yakin Bakal Bawa Kebaikan Bagi Bangsa
Surabaya, 3 Oktober 2017
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News