BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sebanyak 98 kartu perdana senilai kurang lebih Rp 31 juta. Pelaku adalah Didik Agustian (26) warga Dusun Kali Kenongo, Desa Gunung Gede, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di sebuah counter handphone di Jalan Kemuning, Plosokerep, Kota Blitar. Saat itu korban Bagus Prasetyo (25) yang seorang sales perdana membawa dua box kartu perdana di dalam tasnya.
Baca Juga: Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
Namun saat masuk ke dalam counter hp, korban meninggalkan tas yang berisikan kartu perdana di sela-sela sepeda motor milik pelapor. Selang 20 menit kemudian, korban yang hendak pulang melihat tas miliknya yang berisikan kartu perdana XL sudah tidak ada.
"Saat itu korban mengira jika tas miliknya disembunyikan oleh temannya. Namun ternyata temannya juga tidak tau keberadaan tas tersebut," jelas AKP Heri Sugiono, Rabu (4/10).
Mengetahui tas dan isinya hilang, korban lalu melaporkannya ke Polres Blitar kota. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya, Selasa (3/10) malam.
Baca Juga: Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku bukan hanya sekali melakukan aksi kejahatan. Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan aksi penjambretan di Jalan Delima, Kelurahan Tlumpu, Kota Blitar. Korbannya, Suliah (52), warga Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Korban dijambret saat membeli buah di pinggir jalan.
Pelaku beraksi saat korban sedang memilih-milih buah di pinggir jalan. Korban dalam posisi berdiri. Tas milik korban digantungkan di bahu. Tiba-tiba ada seorang pengendara mendekat ke posisi korban. Pengendara itu langsung menarik tas korban dan membawanya kabur. Uang Rp 400.000 dan dua buah ponsel milik korban yang ditaruh ditas ikut amblas dibawa pelaku.
"Berdasarkan pengakuan pelaku melakukan aksinya seorang diri, setelah sebelumnya pelaku keliling untuk mencari sasaran," imbuhnya.
Baca Juga: Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Sementara di depan petugas kepolisian, Didik mengakui semua perbuatartanya. Ia mengaku terpaksa mencuri dan menjambret untul mencukupi kebutihan hidup. Didik tidak punya pekerjaan tetap. Sebelumnya, bapak satu anak ini berjualan kue di rumah. Dia menjual kartu perdana ke temannya seharga Rp 300.000. Sedangkan ponsel hasil menjambret dia jual lewat online laku Rp 500.000. "Anak saya baru masuk sekolah butuh biaya lalu saya berpikir untuk mencuri biar cepat dapat uang," kata Didik.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni 80 kartu perdana XL, 18 karru perdana Axis, 1 Unit sepeda motor Honda beat warna putih Ag 5561 KAG dan uang tunai Rp 300.000.
Pelaku terancam melanggar pasal 362 KHUP , dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Maling Ternak Kembali Beraksi di Blitar, Seekor Sapi Raib saat Ditinggal Tarawih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News