Kapal-Kapal di Pacitan Banyak yang Belum Dilengkapi Dokumen

Kapal-Kapal di Pacitan Banyak yang Belum Dilengkapi Dokumen Beberapa kapal/perahu penangkap ikan yang bersandar di perairan Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan kapal berkapasitas 5-30 gross ton (GT) yang tiap hari melakukan kegiatan penangkapan‎ ikan di perairan Pacitan disinyalir belum dilengkapi dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan. Hal tersebut dibenarkan Bambang Mahaendrawan, Kabid Sumber Daya Perikanan Tangkap Dinas Perikanan, Kamis (5/10).

Bambang menjelaskan, kapal-kapal tersebut tetap harus dilengkapi keabsahan surat-menyurat meski mereka melakukan aktivitas di tengah laut. Surat-surat itu meliputi pas kecil, tanda terdaftar kapal, maupun SIUP serta surat izin usaha penangkapan ikan (SIPI).

Baca Juga: Nelayan di Pacitan Belum Tersentuh Rapid Test Covid-19

"Kalau itu kendaraan darat, mereka harus ‎memiliki STNK, BPKB, atau izin trayek misalnya. Selama ini memang masih banyak yang tidak lengkap. Seperti masa berlaku surat yang telah mati, atau memang tidak ada surat-suratnya. Kalau mereka tertangkap operasi, tentu konsekuensinya kapal-kapal tersebut harus berhenti beroperasi," sebut Bambang.

Untuk itu, Bambang mengaku saat ini pihaknya beserta Dinas Perhubungan terus berupaya memberikan pemahaman kepada para nelayan serta pemilik kapal untuk segera mengurus keabsahan kapal-kapal mereka. Hal tersebut dimaksudkan agar para nelayan memahami tentang pengelolaan sumber daya kelautan. Termasuk bagaimana menangkap ikan yang baik, benar, serta bertanggung jawab.

"Untuk kapal di bawah 10 GT, kewenangan masih di level pemkab. Yaitu dengan penerbitan pas kecil yang dikeluarkan Dinas Perhubungan serta tanda daftar kapal yang direkomendasikan oleh Dinas Perikanan," jelas mantan aktivis pergerakan era 90-an ini pada pewarta.

Baca Juga: Terjaring Razia Petugas di Pos Perbatasan, Belasan Nelayan Andon Asal Sukabumi Dipulangkan

Sementara untuk kapal dengan kapasitas 10-30 GT, kewenangannya ada di pemprov. Sedangkan kapal berkapasitas di atas 30 GT, kewenangan penerbitan surat-menyuratnya ada di pemerintah pusat.

"Di Pacitan sendiri, ada sekitar 100-an kapal. Dari jumlah tersebut baru separuhnya yang sudah melengkapi surat menyurat. Kita terus berupaya memfasilitasi sebagaimana tingkat kewenangannya," tegas Bambang. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO