Buka Warkop Nyambi Ngecer Judi Togel, Warga Desa Pesanggrahan Ditangkap

Buka Warkop Nyambi Ngecer Judi Togel, Warga Desa Pesanggrahan Ditangkap

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ahmad Safin (35) warga Dusun Ketidur Desa Pesanggrahan RT 03, RW 02, Kec Kutorejo Kabupaten Mojokerto ditangkap petugas Polsek Candi.

Pria yang kos di Desa Kali Tengah RT 01 RW 01 Kec Tanggulangin Kab Sidoarjo itu diringkus karena jadi pengecer togel, yang disamarkan dengan usaha warkop. Niat itu dilakukan untuk menghindari dari sergapan petugas kepolisian.

Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa

Namun, sepandai-pandai menyembunyikan bangkai, pasti tercium juga baunya.

Kapolsek Candi Kompol H. Kusminto menjelaskan, tersangka Safin ini punya usaha warkop Giras 35 di Jl Raya Tanggulangin Desa Kalitengah RT.01 RW.01 Kec Tanggulangin Kab Sidoarjo.

"Dari laporan warga, ternyata pelaku juga ngecer togel. Anggota langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dan petugas menyamar jadi penombok. Setelah dirasa cukup bukti, tersangka Safin langsung ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Candi. Sekitar jam 13.30 wib, hari Senin kemarin (16/10) waktu pembeli di warkop tersebut sedang ramai, tersangka kita ringkus", terangnya.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol

Saat digeledah, pelaku tak dapat mengelak. Pesanan nomor togel di handphone milik pelaku dan kertas rekapan langsung disita dan uang tunai sebesar Rp 60 ribu dapat diamankan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami amankan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, karena TKP di wilayah Polsek Tanggulangi, kemungkinan kasus ini akan di limpahkan ke polsek Ditanggulangi," pungkas Kapolsek Candi Kompol H. Kusminto. (cat/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO