PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan sengketa lahan pasar Tulakan yang mengagendakan pemeriksaan setempat (PS) diwarnai sedikit kegaduhan. Sejumlah warga yang menempati area pasar melakukan perlawanan di muka majelis hakim yang memimpin jalannya PS tersebut.
Salah satunya Slamet Relis. Dengan lantangnya, pengusaha toko bangunan di kawasan Pasar Tulakan itu menentang proses PS yang diagendakan majelis hakim.
Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi
"Kami tidak takut dengan 'momok-momok' seperti itu. Lahan pasar ini merupakan lahan negara, bukan milik perseorangan," kata Slamet di depan Ketua Majelis Hakim, Dwiyanto, yang memimpin jalannya PS di lokasi lahan pasar yang tengah disengketakan, Kamis (19/10).
Mendapati fenomena tak semestinya itu, majelis hakim bergeming dan tetap melanjutkan jalannya PS. Ada tiga titik di seputaran lahan pasar ditinjau langsung tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata itu. Satu per satu data-data yang disampaikan pihak penggugat dicek langsung oleh majelis hakim. Bahkan saat hendak melakukan ukur ulang, beberapa warga sempat menolaknya.
"Ini persidangan, kami tetap melaksanakan sebagaimana ketentuannya," sahut Dwiyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pacitan itu menanggapi aspirasi beberapa warga yang hendak menghalang-halangi proses ukur ulang dalam PS tersebut.
Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding
Masih di tempat yang sama, Sumarsono, Kasie Pengadaan Tanah BPN Pacitan yang ikut hadir dalam proses PS menegaskan pihaknya ada di posisi netral dalam perkara tersebut.
"Kami baru akan bersikap setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari majelis hakim. Sah atau tidaknya atas kepemilikan lahan itu, biar pengadilan yang melakukan uji materiil dan memutuskan," tegasnya.
Sementara itu, kuasa pihak penggugat yang juga hadir, Sugiharto, berharap agar masyarakat khususnya yang menempati lahan pasar itu agar lebih bijak menyikapi proses hukum yang tengah berlangsung.
Baca Juga: Terkait Sengketa Pasar Tulakan, BPN Pacitan Serahkan pada Prosedur Hukum
"Justru mereka akan lebih diuntungkan dalam perkara ini. Artinya, keberadaan mereka nantinya akan lebih memiliki kepastian hukum," ujarnya.
"Kalah ataupun menang, sejatinya tidak ada dampak langsung bagi mereka. Kalaupun pemkab yang menang, keberadaan mereka akan lebih terlindungi secara hukum. Begitu pun seandainya penggugat yang menang, pemkab bersedia untuk mengakuisisi lahan tersebut. Tentu juga akan kembali kepada masyarakat untuk dipergunakan sebagai pasar," beber Sugiharto.
Usai melakukan pengecekan atas semua data-data di lapangan, Dwiyanto menyatakan persidangan PS hari itu ditutup dan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat. (yun/rev)
Baca Juga: Pemkab Pacitan Layangkan Memori Kasasi atas Sengketa Pasar Tulakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News