PACITAN, BANGSAONLINE.com - Meski sudah kalah 4-0, namun Pemkab Pacitan seakan tak surut hati untuk terus beracara dalam kasus sengketa lahan Pasar Tulakan.
Para tim kuasa hukum Bupati Pacitan cs masih melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, meski majelis hakim PTUN Surabaya telah memenangkan pihak tergugat, yaitu BPN Pacitan dalam persidangan banding yang diajukan para penggugat (Bupati Pacitan cs).
Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Tim Kuasa Hukum Pemkab Pacitan akan Ajukan PK
Kabag Hukum, Setkab Pacitan Kukuh Setyarto belum bisa dimintai keterangan Ikhwal tersebut. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, ia tak memberi respons. Ponsel yang bersangkutan diangkat, namun tidak memberikan pernyataan apapun dengan wartawan.
Sementara itu, Kasubsi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Pacitan Imam Suyuri mengatakan, ibarat sebuah pertandingan pemkab sebenarnya sudah kalah 4-0. Namun begitu, mereka masih tetap ngotot dan melanjutkan acara perdata sampai ke tingkat kasasi.
"Kalau umumnya kalah 3-0 harusnya sudah legowo. Namun ini kalah sampai 4-0, masih saja ngotot," ujar Imam, di tempat terpisah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ahli Waris Pasar Tulakan Persilakan Pemkab Pacitan Relokasi Pedagang
Menurut Imam, majelis hakim PTUN sudah sangat adil memenangkan pihak tergugat. Sebab, terbitnya SHM 5 Tahun 1967, sudah sesuai prosedur.
"Jadi tidak perlu ada yang diperdebatkan lagi. Lembaga peradilan sudah menguji dan memutuskan kalau produk hukum SHM 5 Tahun 1967 sudah benar dan sesuai ketentuan aturan," tegasnya. (yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News