KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas Sipir Lapas Kelas II B Blitar berhasil menggagalkan penyelundupan pil dobel L ke dalam Lapas yang disimpan di dalam tahu goreng. Kedua penyelundup itu diketahui bernama Editia Annisa Rosanti (22) dan rekannya Eka Permadi.
"Kedua warga Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar ini rencananya akan menjenguk Dwi Prasetyo, tahanan kasus penyalahgunaan narkoba yang merupakan suami Edita Annisa Rosanti," jelas Kepala Lapas Kelas II B Blitar Rudi Sardjono, Jumat (20/10).
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
Penyelundupan dobel L itu pertama kali diketahui saat pemeriksaan penjenguk tahanan, Jumat (20/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kronologinya, Rudi menceritakan, berawal saat petugas melakukan pengecekan barang-barang yang dibawa pembesuk. Setelah diperiksa petugas mencurigai adanya bungkusan tahu goreng yang berbentuk tidak lazim. Selain itu petugas juga mencurigai gelagat Editia Annisa Rosanti sehingga petugas kembali melakukan pemeriksaan.
"Di depan sebenarnya sudah diperiksa, namun karena di sini barang-barang yang dibawa harus melalui dua kali pemeriksaan sampai dalam diperiksa lagi. Saat itulah diketahui di dalam tahu goreng yang dibungkus kresek putih terdapat 21 pil dobel L," imbuhnya.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
Mengetahui hal itu, pihaknya langsung melapor ke Polsek Kepanjenkidul. Mereka lalu mengirim petugas untuk melakukan pemeriksaan. "Kami langsung koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahila Wahyu Yuha mengatakan, pihaknya kini tengah mengembangkan kasus tersebut. Termasuk menyelidiki pemasok Dobel L kepada Edita Annisa Rosanti. (blt1/tri/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News