Sugiharto Imbau Masyarakat Tenang: Aktivitas Perekonomian Pasar Tulakan Tetap Berlanjut

Sugiharto Imbau Masyarakat Tenang: Aktivitas Perekonomian Pasar Tulakan Tetap Berlanjut Sugiharto (tengah), kuasa penggugat sengketa pasar Tulakan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sugiharto, kuasa penggugat dalam kasus perdata sengketa lahan pasar Tulakan, Pacitan, meminta agar masyarakat yang selama berpuluh tahun menempati lahan tersebut untuk tetap tenang. Ia menjamin bahwa masyarakat masih bisa menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya meski lahan tersebut masuk persidangan.

Menurutnya, bergulirnya kasus ini justru akan banyak memberikan pencerahan hukum, serta sebagai wahana pembelajaran kepada banyak pihak.

Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi

"Jadi kami harap jangan ada perpecahan dengan bergulirnya kasus sengketa lahan pasar Tulakan di lembaga peradilan ini. Namun persoalan ini bisa berbuntut kasus pidana, seandainya ada pihak-pihak yang sengaja atau tidak sengaja membuat gaduh dan berpotensi anarkis atas proses peradilan yang tengah berjalan. Jangan ada ujaran kebencian tanpa dilandasi bukti-bukti formil," katanya, Kamis (26/10).

Pengusaha ekspedisi dalam negeri ini juga menjamin tidak ada pihak-pihak yang akan dirugikan dalam persoalan perdata ini. Khususnya masyarakat, justru akan lebih diuntungkan.

"Sebab lokasi yang dijadikan aktivitas ekonomi mereka akan lebih memiliki kepastian hukum. Selama ini ke mana retribusi atau uang sewa yang mereka bayarkan tidaklah jelas. Ada kemungkinan itu masuk ke kantong oknum. Namun nanti setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, para pedagang justru akan semakin terlindungi. Retribusi atau uang sewa yang dibayarkan, jelas akan masuk ke kas daerah," jelasnya.

Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding

Lebih lanjut Sugi, begitu pengusaha muda ini karib disapa mengungkapkan, bergulirnya kasus perdata ini sejatinya hanya untuk mencari kepastian hukum atas kepemilikan lahan pasar itu.

"Kalau pun pihak tergugat (Pemkab Pacitan) yang berhasil memenangi kasus tersebut, keberadaan pedagang yang selama ini menempati lahan seluas kurang lebih 1.225 meter persegi tersebut, juga semakin jelas status hukumnya. Demikian juga ketika penggugat yang menang, ‎Pemkab Pacitan akan membeli serta merenovasi bangunan pasar yang telah berdiri di atas lahan tersebut. Saat ini tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) informasinya sudah mengalokasikan anggaran untuk membeli lahan tersebut, seandainya perkara perdata itu dimenangi penggugat," bebernya.

Untuk itu, Sugi meminta masyarakat tetap tenang, dan selalu menjaga kedamaian serta ketentraman. "Sebab Bupati Pacitan, Indartato, sangat mengedepankan kepentingan masyarakat. Terlebih lahan yang saat ini tengah dijadikan objek sengketa itu masih ditempati pedagang untuk aktivitas perekonomian mereka. Pemkab sejatinya juga butuh kepastian hukum atas lahan tersebut agar ke depan tidak akan ada lagi polemik berkepanjangan seperti ini. Untuk itu, saya berharap, kasus ini kita serahkan sepenuhnya ke majelis hakim atas proses persidangan yang saat ini masih berlanjut. Agar ke depan semakin kondusif, baik penggugat maupun tergugat sama-sama memiliki kepastian hukum," terangnya.

Baca Juga: Terkait Sengketa Pasar Tulakan, BPN Pacitan Serahkan pada Prosedur Hukum

Masih pada kesempatan yang sama, Sugi juga menjelaskan atas proses pemeriksaan setempat (PS) yang pernah dilakukan majelis hakim, itu merupakan proses persidangan yang wajib dihormati. "Jadi tidak perlu adanya indikasi pengerahan massa atau aksi-aksi perlawanan. Karena fenomena itu hanya akan buang-buang energi. Apapun yang dilakukan masyarakat, tidak akan bisa memengaruhi keputusan majelis hakim," tandasnya. (yun/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO