BONDOWOSO (bangsaonline) - Ribuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bergerak di usaha Makanan dan Minuman di Bondowoso, belum memiliki Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Suhartono mengatakan seharusnya setiap UMKM wajib memiliki sertifikasi PIRT. Sertifikasi ini merupakan salah satu syarat produk yang dihasilkan layak untuk dikonsumsi dan dipasarkan secara luas.
Baca Juga: DPUR Sampang Bangun Akses Jalan Poros Palenggiyan - Karang Gayam
“PIRT adalah tanggung jawab terhadap produk yang menentukan layak tidaknya makanan untuk dikonsumsi. UMKM wajib memiliki PIRT ini. Kalau dilihat pertumbuhan industri usaha kecil, semakin banyak UMKM yang tidak memiliki sertifikasi PIRT ini,” ujar Suhartono saat ditemui wartawan.
Menurutnya, dari 36 ribu lebih UMKM yang ada di Bondowoso memang diantaranya banyak yang bergerak di usaha makanan minuman. Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang kurang memahami pentingnya memiliki sertifikasi PIRT untuk kelangsungan usaha.
Saat ini Diskoperindag terus berupaya mendorong agar pelaku UMKM segera mendaftarkan usahanya agar mendapatkan sertifikasi PIRT. Mengingat fungsi PIRT yang juga bisa digunakan untuk memperluas pemasaran ke pasar modern.
Baca Juga: Hadiri HDI di Jatim, Penasihat DWP Kemensos RI Soroti Peluang Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
“ Kami terus berupaya mensosialisasikan agar masyarakat mengurus sertifikasi ini, mengingat mayoritas pasar modern saat ini semakin ketat menerima produk olahan makanan. Bahkan bisa jadi produk UMKM akan ditolak untuk masuk pasar modern kalau tidak punya PIRT,” imbuhnya.
Untuk mengurus sertifikasi ini, para pengusaha UMKM di Bondowoso bisa mengajukan ke Dinas Kesehatan setempat. Berdasarkan data Dinkes, saat ini hanya ada 700 UMKM di Bondowoso yang memiliki sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News