BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sesuai instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, KPUD Kabupaten Blitar pun sudah mulai melakukan berbagai tahapan Pilgub. Salah satunya adalah verifikasi data kependudukan, yang terintegrasi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso mengatakan, KPU Kabupaten Blitar harus berperan aktif dalam validasi dan verifikasi Data Agregat Kependudukan (DAK). Sehingga jika ada temuan, terkait dengan adanya masyarakat yang belum merekam atau data tidak valid bisa segera dikoordinasikan dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Baca Juga: Dua Kantor OPD Kota Blitar Ditutup Tiga Hari Usai Pegawai Terpapar Covid-19
"Entah itu masalah adanya warga yang belum merekam atau data yang tidak valid," jelas Eko kepada BANGSAONLINE, Selasa (31/10).
Sampai Juni kemarin, tercatat sebanyak 1.354.000 jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Blitar. Sedangkan jumlah penduduk yang wajib mempunyai KTP sebanyak 1.005.000 warga. Dari jumlah itu, KPU Kabupaten Blitar telah menerima DAK sebanyak 1.219.092 orang.
Terpisah, Komisioner KPUD Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan Luqman Hakim mengatakan, pihaknya sudah melalui tahapan verifikasi dan validasi. "Proses itu sudah dijalankan sesuai dengan tahapan Pilgub," kata Luqman.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Kembali Muncul di Blitar, Kini Giliran Dispendukcapil, 80 Pegawai Dites Swab
Dia menjelaskan, sebelum DAK masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) hingga pada daftar pemilih tetap (DPT) memang ada beberapa proses. Selain verifikasi dan validasi pihaknya juga melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pada Januari 2018 nanti, untuk menghasilkan daftar pemilih akurat dan berkualitas. Luqman berharap, data itu akan ter- upgrade sampai pada batasan yang telah ditetapkan.
"Jadi data itu selalu kami up grade untuk mengidentifikasi penambahan pemilih. Baik pemula atau pindah masuk atau pindah keluar, juga yang meninggal dunia," pungkasnya. (blt1/tri/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News