MALANG, BANGSAONLINE.com - NR, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukun karena kedapatan mencuri laptop di tempat kos-kosan milik mahasiswa di kawasan kecamatan setempat.
Penangkapan itu bermula saat pelaku sedang melintas di kawasan kos-kosan korban. Nah, saat itu pelaku melihat laptop di atas meja salah satu kamar yang pintunya terbuka. Melihat laptop tersebut dan adanya kesempatan situasi sepi, pelaku atau tersangka kemudian masuk dan mengambilnya.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor, Kasatreskrim: Jangan Tergiur Harga Murah Motor Bekas
Rupanya nahas bagi tersangka, di saat masuk kamar dan akan mengambilnya, ternyata charger laptopnya terjatuh, sehingga korban mendengar dan langsung memergoki tersangka yang kemudian menangkapnya. Selain menangkap korban, korban juga sempat menghakimi pelaku sebelum diserahkan kepada pihak polsek.
Tersangka sendiri mengaku terpaksa mencuri karena ia butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari dan rencana adanya selamatan di rumahmya.
"Atas perbuatan yang dilakukan tersangka pengangguran itu, kami akan menjeratnya pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," ujar Kapolsekta Sukun, Kompol Anang Tri Hananta saat dikonfirmasi terkait hal ini, Senin (6/11). (thu/rev)
Baca Juga: Kakak Beradik Asal Malang Kompak Curi Motor di Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News