Kepergok Warga, Maling Motor di Malang Babak Belur Dihajar Massa

Kepergok Warga, Maling Motor di Malang Babak Belur Dihajar Massa Barang bukti motor yang diamankan. Inset, pelaku WL dengan kondisi bonyok.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Momen Gebyar Budaya di Desa Sukoanyar Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Ahad (6/10) kemarin, dimanfaatkan oleh seorang pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku curanmor tersebut adalah seorang pemuda berinisial WL (20), warga desa setempat, yakni di dusun Gedangsewu RT 2 RW 6 Desa Sukoanyar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor, Kasatreskrim: Jangan Tergiur Harga Murah Motor Bekas

Informasi yang dihimpun awak media, dugaan pencurian tersebut diawali saat korban berpura-pura menonton kirab budaya di desa setempat. Saat itulah, ia beraksi mencari motor yang ditinggal pemiliknya nonton kirab budaya.

Korbannya adalah bernama Fery (39) yang beralamat di Dusun Ledoksari RT 13 RW 05 Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang. Saat itu motornya diparkir kendaraan di samping rumah warga. Selang tak seberapa lama, pelaku berinisiatif mengambil sepeda motor korban dengan kunci palsu.

Nahas bagi pelaku, aksi yang ia lakukan saat membawa kabur kendaraan tersebut diketahui dan tertangkap basah oleh warga setempat. Akibatnya, ia pun dihajar hingga babak belur oleh warga.

Baca Juga: Kakak Beradik Asal Malang Kompak Curi Motor di Blitar

Beruntung saat itu ada seorang anggota Yonif Para Rider 502 Kostrad yang mengetahui keributan itu. Ia langsung mengamankan pelaku yang telah babak belur dihajar massa.

Mengetahui terjadinya curanmor tersebut, polisi yang kebetulan sedang bertugas mengamankan kirab budaya langsung membawa pelaku dan korban, serta barang bukti berupa sebuah sepeda motor Suzuki Spin dan kunci palsu ke Mapolsek Pakis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pakis Iptu Sutiyo, membenarkan hal itu. Ia mengatakan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif guna pendalaman, apakah pelaku ini punya jaringan atau tidak.

Baca Juga: Dua Bulan Kencani Janda, Ujung-ujungnya Embat Ponsel

“Selanjutnya pelaku akan di kenakan pasal, 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO