MALANG, BANGSAONLINE.com - RL, pemuda berusia 23 tahun warga Desa Amandanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Blimbing Kota Malang, Selasa (16/12).
Ia diduga melakukan pencurian keramik di salah satu toko di kawasan Blimbing, Kota Malang. Dari penangkapan pelaku tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 26 dos/meter keramik yang masih baru.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor, Kasatreskrim: Jangan Tergiur Harga Murah Motor Bekas
Pelaku ini ditangkap di rumah kosnya tanpa perlawanan. Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu unit becak, satu unit sepeda gunung, dan satu buah kasur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sering melakukan pencurian keramik di toko yang sama. Saat melakukan aksinya, ia dibantu temannya yang saat ini masih melarikan diri.
Keramik yang dicuri bersama temannya tersebut kemudian dijual dan hasil penjualannya dibagi dua. “Dari pengakuan pelaku, uang hasil perbuatannya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedang uang yang diberikan kepada temannya telah dibelikan becak, sepeda gunung, dan kasur,” ungkap AKP Triono Susanto Kapolsek Blimbing.
Baca Juga: Kakak Beradik Asal Malang Kompak Curi Motor di Blitar
“Atas perbuatan pelaku tersebut, kami menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun, sedang teman yang saat ini masih buron anggota kami masih melakukan pengejaran,” terang Kapolsek. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News