MALANG, BANGSAONLINE.com - Dua orang pelaku spesialis pencuri hewan kambing di wilayah Bululawang dan Turen Kab Malang berhasil ditangkap Tim Reserse Polsek Bululawang, Senin (4/3).
Kedua pelaku ini telah melakukan pencurian hewan, khususnya kambing, di 10 titik tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Bululawang dan Kecamatan Turen Kab Malang," ujar Kanit Reskrim Polsek Bululawang Iptu Ronny Margas.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor, Kasatreskrim: Jangan Tergiur Harga Murah Motor Bekas
Penggerebekan kedua pelaku bernama Soleh (54) warga desa Tawangrejeni dan Misman (43) warga desa Gedogwetan Kecamatan turen ini dilakukan saat mereka berada di rumah masing-masing.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dalam penggerebekan kali ini antara lain, 6 ekor kambing yang belum sempat dijual, sebuah sepeda motor yang dipakai dalam aksinya, 3 buah linggis, kunci inggris, gunting besi dan 2 buah pisau.
Dua pelaku pencuri hewan ini tergolong cukup licin dalam aksinya, sehingga dia sudah melakukan aksinya sampai 10 kali di berbagai tempat kejadian perkara. "Bahkan kejahatan yang dilakukannya sudah sangat meresahkan bagi warga peternak kambing di dua wilayah kecamatan itu," terang salah satu petugas.
Baca Juga: Kakak Beradik Asal Malang Kompak Curi Motor di Blitar
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedang penadah hasil kejahatannya dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," tutup Ronny Margas. (thu/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News