MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 21 tersangka Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), Curas (pencurian dan kekerasan), dan Curat (pencurian dan pemberatan) berhasil dibekuk pihak Resmob dan Reskrim Polres Malang Kota. Puluhan tersangka itu ditangkap dalam operasi sikat yang digelar dari tanggal 5 sampai 16 September 2018 di wilayah hukum Polres Malang Kota.
Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang C Utomo didampingi Kasatreskrim AKP Yadwivana Jumbo Q dan Kasubag Humas Ipda Ni Made Seruni Mahaeni mengungkap, bahwa dari 21 tersangka itu, juga diamankan sejumlah barang bukti. Yakni 5 unit kendaraan bermotor, 12 alat elektronik berupa 8 buah hp, 3 televisi, 1 speaker aktif, serta 1 jam tangan.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor, Kasatreskrim: Jangan Tergiur Harga Murah Motor Bekas
"Kasus curanmor yang paling mendominasi adalah di wilayah hukum Lowokwaru, terjadi di wilayah kampus dan kos-kosan. Ada 103 kasus curanmor di sana dari jumlah total 150 kasus yang diungkap, dengan 6 tersangka komplotan jaringan Pasuruan-Malang dari berbagai usia," jelas Kompol Bambang.
Operasi Sikat sendiri menitikberatkan pada 3 Cepu (curanmor, curas, dan curat). "Dari hasil operasi tersebut, 1 orang tersangka berhasil kita lumpuhkan dengan timah panas, karena melawan. Dari 21 tersangka yang ada, dua orang adalah residivis kasus yang sama (curanmor)," imbuhnya.
Adapun modus operandi yang dipakai tetap sama untuk kasus curanmor, yakni menggunakan kunci leter T. Sedangkan curas atau curat dengan modus bobol rumah. "Ke-21 tersangka ini kita kenai pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," pungkasnya. (iwa/thu/rev)
Baca Juga: Kakak Beradik Asal Malang Kompak Curi Motor di Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News