BPMPTSP Pacitan Pastikan Gerai Kesehatan Herbal Tidak Ada yang Berizin

BPMPTSP Pacitan Pastikan Gerai Kesehatan Herbal Tidak Ada yang Berizin Salah satu gerai kesehatan herbal di Pacitan yang diduga belum berizin.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Menjamurnya kios/gerai kesehatan di Pacitan yang mengusung promosi berbahan herbal dapat dipastkan semuanya bodong alias tak berizin. ‎Hal tersebut sebagaimana diungkapkan, Prasetyo Wibowo, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Pacitan, Sabtu (11/11).

"Sekalipun mereka itu berdalih hanya membuka cabang misalnya, namun ketentuan mendaftar wajib hukumnya. Apalagi kalau itu bukan cabang, ketentuan perizinannya harus dilengkapi. Terlebih mereka melakukan kegiatan komersial dan berbasiskan kesehatan," tegas mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan ini pada pewarta.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Pacitan (LPKP), Badrul Amali, meminta agar semua kegiatan usaha yang bersinggungan dengan konsumen luas melengkapi prosedur hukum, khususnya menyangkut perizinannya.

"Apalagi bersinggungan dengan kesehatan. Kami khawatir akan ada masalah di belakang hari. Kalau hal tersebut sampai terjadi, sebagaimana amanah UU 8/99 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggarnya dapat dijerat pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar," kata praktisi LSM yang juga seorang pengacara ini, di tempat terpisah.

Badrul mengingatkan agar pemkab dengan OPD terkaitnya tidak pasif menyikapi persoalan tersebut, dengan dalih ataupun alibi tidak ada laporan dari masyarakat.

"Sebaiknya segera bersikap, bentuk tim khusus dan segera lakukan investigasi lapangan. Sebab bahan-bahan herbal yang dijual tersebut, perlu adanya pengecekan ulang dari instansi terkait. Meskipun di situ mungkin sudah tertera lolos verifikasi dari BPOM," sarannya.

Bicara soal alat kesehatan yang diduga juga disuguhkan kepada konsumen untuk pengecekan tensi atau kadar gula dan sebagainya, menurut Badrul, itu masih dalam konteks toleransi. Sepanjang alat tersebut benar-benar sudah terverifikasi keakuratannya.

"Akan tetapi, pemkab juga harus care dengan persoalan ini. Setidaknya seperti dispenser di SPBU atau timbangan, harusnya juga ditera secara berkesinambungan untuk mengetahui kevalidan dari alat tersebut," tandas Badrul.

Terkait hal ini, Kasie Kefarmasian Kesehatan (Farmakes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan, Nunuk Irawati, mengimbau agar masyarakat waspada dengan bahasa promotif adanya produk-produk makanan berbahan herbal yang berguna untuk kesehatan.

"Sebaiknya dicek dulu legalitasnya. Dan apabila mengalami gangguan kesehatan, lebih baiknya datangi pelayanan kesehatan resmi. Seperti puskesmas ataupun ke rumah sakit," katanya. (yun/ian)