Dinkes Pacitan Pastikan Produk Herbal yang Dijual Kios Kesehatan Legal dan Aman

Dinkes Pacitan Pastikan Produk Herbal yang Dijual Kios Kesehatan Legal dan Aman H. Prasetyo Wibowo, Kepala BPMPTSP Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Produk herbal yang dikomersilkan sejumlah gerai/warung kesehatan di dipastikan legal dan aman untuk dikonsumsi. Hal tersebut seiring telah dilakukannya pemeriksaan lapangan oleh tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Selasa (14/11) siang kemarin.

Nunuk Irawati, Kasie Farmasi Kesehatan (Farmakes) Dinkes menyatakan, produk herbal yang dijual di beberapa kios kesehatan di , termasuk yang ada di Jl. HOS Cokroaminoto sudah memenuhi ketentuan yang disyaratkan BPOM.

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

Ia juga memastikan bahwa gerai tersebut tidak memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan. Seperti cek kadar air dalam tubuh, tensi darah, dan sebagainya. "Produk tersebut aman dikonsumsi. Sebab itu hanya suplemen berbentuk makanan ataupun minuman," katanya, Rabu (15/11).

Di tempat terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab , Joni Maryono tetap mempermasalahkan kegiatan usahanya. Pasalnya ia curiga usaha tersebut tidak berizin.

"Kalau produk mungkin sudah melalui verifikasi BPOM dan Dinkes sebagai kepanjangan tangan dari lembaga itu sudah memastikan aman dikonsumsi. Namun kegiatan usaha mereka yang masih bodong. Logikanya, kalau dokumen lingkungan, izin HO mereka belum ada, bisa dipastikan SIUP dan TDP-nya jelas tidak ada," ujarnya.

Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...

Kepala Badan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTS) Prasetyo Wibowo juga menegaskan bahwa usaha herbal tersebut memang belum berizin. "Saya merasa belum pernah menerbitkan SIUP ataupun TDP atas kegiatan usaha mereka," katanya. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO