PACITAN, BANGSAONLINE.com - Marwan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pacitan, mengimbau agar para insan pendidikan di semua strata sekolah tetap tenang seiring ditetapkannya lima pendidik di lembaga SMP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kredit usaha penggemukan sapi (KUPS) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (13/11/2017) kemarin.
"Kedepankan pemikiran positif, karena bagaimanapun juga mereka selama ini sudah banyak berjasa demi upayanya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai seorang guru ataupun pendidik," kata Marwan, dalam siaran persnya, Kamis (16/11/2017).
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Mantan Kepala BKD ini mengajak semua lapisan masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah. "Proses hukum biarlah berjalan sebagaimana ketentuannya. Terlebih hingga detik ini, Dikbud Pacitan belum menerima selembar surat apapun terkait penetapan kelima pendidik tersebut sebagai tersangka dugaan tipikor KUPS. Yang tak kalah pentingnya juga, jangan ada penghakiman-penghakiman dini. Sebab saat ini proses hukum masih berlangsung. Salah dan benar, kita serahkan sepenuhnya ke majelis hakim tikipor yang akan menghakimi mereka nantinya," harap Marwan.
Sementara itu salah seorang pengurus Dewan Pendidikan Pacitan, Sugiharto, mengimbau agar proses belajar-mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Kita nggak boleh menghakimi sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari majelis hakim. Karena itu, tetap jaga kondusivitas terutama para anak-didik teruskan belajarnya dan tak lupa berdoa agar guru mereka tetap tegar dan tabah dalam menghadapi cobaan," pesannya. (yun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News