KPU Jombang Temukan Anggota TNI Gabung Parpol

KPU Jombang Temukan Anggota TNI Gabung Parpol Athoillah, Komisioner KPU Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - KPU Jombang menemukan sejumlah anggota parpol yang berstatus TNI aktif saat verifikasi faktual terhadap parpol. Tak hanya itu, berdasarkan temuan juga terdapat PNS bergabung menjadi anggota parpol. Bahkan ada juga data anggota masuk di dua parpol.

Sesuai jadwal, verifikasi ini harus berakhir pada tanggal 15 Desember.

Baca Juga: Pelipatan Sortir Surat Suara, KPU Jombang Libatkan Ratusan Orang

”Kalau sebelumnya ditemukan PNS dan data ganda, ini kami menemukan sejumlah anggota TNI yang masuk menjadi anggota partai politik,’’ kata Athoillah, Komisioner KPU Jombang, Jumat (17/11/2017).

Namun demikian, Atok tidak ingat jumlah TNI pasti yang masuk parpol ini. ”Tidak sampai 10 kok, hanya delapan kalau tidak salah,’’ ujarnya.

Untuk memastikan, KPU sudah melakukan verifikasi faktual dengan melakukan konfirmasi ke anggota TNI yang bersangkutan. KPU door to door mendatangi rumah masing-masing anggota.

Baca Juga: Sosialisasikan Pilkada 2024, KPU Jombang Gelar Grebeg Pasar

”Sebagian ada yang mengakui bahwa mereka anggota parpol. Namun sebagian ada yang tidak mengakui. Bahkan ada yang tidak percaya kalau namanya tercantum di parpol tersebut,’’ papar Atok.

Padahal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sudah diatur jika anggota Polri maupun TNI dilarang bergabung dengan partai politik, salah satunya untuk menjaga netralitas.

”Kami hanya melakukan verifikasi, nanti akan kami sampaikan ke KPU RI. Karena yang memiliki wewenangkan untuk memutuskan adalah sana,’’ tandasnya.

Baca Juga: Hari Kedua, Warsubi-Gus Salman Daftar ke KPU Jombang

Rencananya, KPU bakal memanggil 14 dari 17 parpol yang menyerahkan berkas ke KPU. Temuan tersebut bakal disampaikan ke parpol untuk dilakukan perbaikan.

”Jadi kita beri mereka waktu untuk perbaikan. Artinya jika ada anggota yang kurang harus mereka tambah sesuai syarat jumlah anggota adalah 1000 orang atau se per 1000 dari jumlah penduduk,’’ pungkas Atok. (rom/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO