PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pergaulan bebas yang berujung terjadinya perkawinan di bawah umur masih marak terjadi di Pacitan. Bahkan di sepanjang bulan November ini, sudah ada enam permohonan nikah dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Pacitan, Mochamad Mukti mengatakan, dari Januari hingga akhir Oktober lalu sedikitnya sudah ada 62 pengajuan nikah dispensasi yang masuk ke meja panitera.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Sehingga sampai dengan hari ini sudah ada 68 permohonan nikah dispensasi yang masuk di PA Pacitan," katanya, Selasa (21/11).
Dari puluhan kasus nikah dispensasi itu, mayoritas didominasi pasangan muda-mudi yang masih berstatus sebagai pelajar. Mereka hamil sebelum melangsungkan akad pernikahan.
"Nikah dispensasi itu terjadi bila mempelai perempuannya masih di bawah 16 tahun, dan mempelai laki-lakinya di bawah 19 tahun. Sehingga sebagaimana amanah UU 1 Tahun 1974, mereka harus mengajukan nikah dispensasi ke PA. Sebab tanpa itu, KUA dipastikan akan menolak permohonan perkawinan mereka," jelasnya.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Mukti menengarai banyaknya kasus pernikahan dini lebih disebabkan dampak dari kemajuan teknologi. Apalagi saat ini gadget sudah semakin canggih.
"Sehingga mereka sangat mudah mengakses informasi seperti video atau gambar berbau pornografi yang akhirnya mereka coba-coba melakukan sendiri dengan pasangannya," bebernya.
Sementara itu, dari 68 pengajuan nikah dispensasi tersebut, hanya satu permohonan yang tidak dikabulkan majelis hakim lantaran calon mempelai laki-lakinya bukan bapak biologis dari anak yang dikandung calon mempelai perempuannya. (yun/dur)
Baca Juga: Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News