JAKARTA (BangsaOnline) - Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, tindak pidana korupsi di tubuh TNI memiliki teritori sendiri yaitu hukum militer. Abraham menambahkan, kewenangan penindakan dugaan tindak pidana korupsi bisa dilakukan KPK apabila terdapat kerugian negara berdampak signifikan terhadap masyarakat sipil.
"Kalau saja, misal tindak pidana korupsi dilakukan TNI yang merugikan sipil, maka KPK diberikan kewenangan untuk menangani lewat koneksitas. Tapi kalau merugikan TNI, akan dilakukan secara pengadilan militer. Dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Acara Pidana) juga dijelaskan," jelas Abraham di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada acara deklarasi dan penandatanganan piagam "Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan TNI", Senin (11/8).
Selain Panglima TNI, kegiatan ini dihadiri pula oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr Marsetio, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, dan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana.
Abraham menjelaskan, bahwa TNI memiliki Undang-Undang Militer dalam menghukum anggotanya yang terbukti melakukan korupsi. Ia mengaku tidak bisa masuk secara terbuka untuk mengusut bila ada indikasi korupsi di tubuh institusi pertahanan negara tersebut.
"Namun demikian, TNI tidak bisa semena-mena mengelola anggaran negara. TNI harus tetap transparan dan menghindari praktik-praktik penyelewengan kewenangan," tegasnya.
Menurut Abraham, KPK siap membantu TNI untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemeriksaan dan melakukan supervisi membangun manajemen dan sistem yang baik. Hal itu dilakukan untuk dapat menghentikan kebocoran-kebocoran dalam pengelolaan anggaran.
"TNI punya undang-undang sendiri, namun bukan berarti TNI kebal hukum. Oleh karena itu, kami bantu mensupervisi TNI agar dapat berjalan semestinya. Sistem yang dibangun harus bisa menutup keran-keran kebocoran (anggaran)," tandasnya.
Sementara Panglima TNI Jenderal Dr Moeldoko menyatakan, jika KPK datang untuk melakukan pemeriksaan di lingkungan TNI, maka dia tegaskan TNI kehilangan kehormatannya. Oleh karena itu, Moeldoko meminta agar jajarannya menjaga kehormatan dan jati diri TNI dengan tidak melakukan tindakan korupsi.
"Kalau KPK datang dalam rangka memeriksa. Saya yakinkan organisasi TNI jadi tidak terhormat," ujar Moeldoko seusai acara deklarasi dan penandatanganan piagam "Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan TNI", katanya.
Moeldoko mengatakan, pihaknya selalu menjalin komunikasi dengan KPK untuk meminta arahan guna meningkatkan standar pengelolaan keuangan di tubuh TNI. Dia juga menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat di jajarannya sudah berjalan baik.
"Buktinya jelas. Tidak ada berita-berita yang menggemparkan tentang korupsi TNI," ujar Moeldoko.
Moeldoko juga telah memerintahkan kepada para letnan kolonel ke atas yang mengelola keuangan untuk tidak memberi izin kepada anggota keluarganya untuk "bermain" di logistik. Hal itu sebagai bukti keseriusannya dalam mencegah tindakan korupsi di lingkungan TNI.
"Tidak ada istrinya panglima, tidak ada anaknya panglima, tidak ada saudaranya panglima yang bermain-main di logistik. Kalau ada tangkap dia. Saya tidak ingin bawahan saya tersandera oleh bayang-bayang itu," tegas Moeldoko.
"Tapi kalau letnan kolonel, kolonel, yang bintang itu macam-macam, gue yang pecat," ucapnya.
Sebelumnya, TNI mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di lingkungan TNI. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat internal serta menjaga jati diri TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News