Kebijakan Parkir Berlangganan di Tuban Efektif Tingkatkan PAD

Kebijakan Parkir Berlangganan di Tuban Efektif Tingkatkan PAD Apel Jukir di Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban menerapkan parkir berlangganan di tepi jalan umum bagi kendaraan roda empat dan roda dua, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan signifikan. 

Informasi yang berhasil dihimpun bangsaonline.com menyebutkan, terhitung sejak dua bulan diberlakukan, yakni September dan Oktober kemarin, realisasi pendapatan daerah sudah hampir menyamai realisasi pendapatan satu tahun sebelum parkir berlangganan diterapkan, pada 2016.

Baca Juga: Tertibkan Roda Empat Parkir Sembarangan, Dishub Tuban Beri Peringatan Terakhir Lewat Stiker

Kepala Dishub Tuban, Muji Slamet mengungkapkan, penerapan parkir berlangganan bulan pertama mencatatkan retribusi Rp 663. Sedangkan pada Oktober 2017 naik menjadi Rp 776 juta.

“Itu realisasi dua bulan pertama, kita optimis jika rata-rata penerimaan satu bulan sebesar itu, sehingga tidak sulit menyentuh angka 2,5 miliar rupiah hingga akhir Desember mendatang,” terang Muji.

Senada disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Syamsul Arifin. “Realisasi penerimaan dari pelayanan parkir tepi jalan sampai dengan Oktober sudah sebesar 2,7 M. Meningkat pesat sejak diberlakukan parkir berlangganan,” papar Syamsul.

Baca Juga: Parkir Sembarangan di Bahu Jalan, Dishub Tuban Bakal Terapkan Sanksi Tegas

Menurut Syamsul, penerapan parkir berlangganan tidak saja menguntungkan pemerintah terhadap sisi PAD. Akan tetapi, juga menguntungkan masyarakat sebagai pengguna kendaraan atau pengguna parkir tepi jalan umum.

"Sebab, setelah berlangganan, pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan biaya parkir yang nilainya lebih mahal jika dibandingkan dengan ketentuan berlangganan," klaimnya.

Adapun tarif parkir kendaraan berlangganan roda dua sebesar Rp 20 ribu per tahun. Sedangkan mobil roda empat sebesar Rp 40 ribu. 

Baca Juga: Ratusan Jukir di Tuban Dapat Pembinaan dari Dishub

Tentunya, sejak aturan baru parkir berlangganan ini diberlakukan, maka juru parkir dilarang memungut biaya.

”Sekarang tugas kami bukan mungut biaya parkir, tapi mengatur parkir. Semua sudah berlangganan, kecuali dari luar daerah, memang ketentuanya tetap harus ditarik. Dan ini pun dilaporkan ke dinas, bukan masuk kantong kami,“ ujar juru parkir di Jalan Basuki Rahmad. Zulkifli Basaudan. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO