TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban tidak main-main dalam memberikan pelayanan terhadap pengguna jasa parkir di wilayahnya.
Pasca ditetapkannya parkir berlangganan sejak pertengahan tahun 2017 lalu, berbagai upaya terus dilakukan, agar pengguna kendaraan merasakan dampak positif dari retribusi parkir berlangganan yang sudah mereka bayarkan.
Baca Juga: Pemkab Tuban Siapkan 3 Armada Bus Balik Gratis Tujuan Jakarta dan Malang
“Salah satu yang kami lakukan adalah melakukan pembinaan bagi petugas parkir kami, tentu tujuanya agar pelayanan semakin baik, di samping kami juga melengkapi rambu-rambu dan informasi lain terkait parkir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Muji Slamet kepada wartawan seusai memberikan pembinaan, Sabtu (6/7).
Menurut Muji, pembinaan sekaligus evaluasi itu dilakukan untuk memastikan tidak ada penarikan retribusi oleh juru parkir. Sebab, setiap kendaraan yang memiliki register Kabupaten Tuban sudah membayar parkir berlangganan Rp 20.000 untuk kendaraan bermotor roda dua, dan Rp 40.000 untuk kendaraan roda empat, juga jenis-jenis kendaraan tertentu.
“Kami selalu mengingatkan dalam setiap pembinaan yang kami lakukan per triwulan, agar petugas tidak menerima, apalagi menarik retribusi. Kami minta petugas juga menyosialisasikan ke pengguna kendaraan, menyampaikan tidak perlu memberi karena sudah berlangganan,” ungkap Muji Slamet.
Baca Juga: Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran: Armada Bus Dicek Kelayakan, Puluhan Sopir Jalani Tes Urine
Lebih lanjut, Mantan Camat Soko itu juga menyatakan bahwa Dishub selama ini rutin melakukan sidak dan pengawasan tertutup terhadap aktivitas juru parkir yang bertugas di tepi jalan. Hasil pengawasan tersebut sebagai bahan evaluasi bagi petugas yang tidak bekerja sesuai SOP.
Muji mengimbau pengguna jasa parkir langganan tidak perlu lagi membayar retribusi parkir kepada petugas, bahkan harus menolak dan melaporkan jika ada juru parkir yang meminta retribusi. “Petugas lapangan akan memantau aktivitas juru parkir, dan akan memberi teguran jika ada yang melangar,” tegas Muji.
Sementara itu, Kepala Bidang Parkir Dihub Tuban Rahmad Basuki mengatakan, saat ini Kabupaten Tuban memiliki 138 juru parkir resmi yang tersebar di jalan-jalan, termasuk beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Jatirogo, Montong, Kerek, dan Kecamatan Merakurak. Mereka juga ditempatkan di pusat-pusat keramaian dan pusat aktivitas sosial dan ekonomi.
Baca Juga: Tertibkan Roda Empat Parkir Sembarangan, Dishub Tuban Beri Peringatan Terakhir Lewat Stiker
“Belum semua kecamatan ada petugas kami. Sebagian besar berada di tepi jalan umum perkotaan, karena pusat perekonomian ada di sana,” kata Rahmad Basuki.
Salam, Petugas Parkir Dinas Perhubungan menambahkan bahwa larangan jukir untuk menarik tarif parkir itu hanya berlaku bagi kendaraan asal Tuban, atau yang sudah berstiker langganan. Sedangkan untuk kendaraan dari luar Tuban, jukir tetap menarik retribusi parkir.
"Tarif parkir juga sudah disesuaikan dengan karcis yang mereka berikan kepada pengguna parkir di tepi jalan umum," tutur Salam.
Baca Juga: Wacana Reaktivasi Jalur Kereta Api Sebagai Penyokong Industri di Tuban Masuki Ranah Diskusi
Di sisi lain, pengguna kendaraan bernama Choirul, warga Tasikmadu, Kecamatan Palang yang ditemui di tepi jalan Pemuda mengaku jika juru parkir saat ini menjadi lebih ramah sejak diterapkan parkir berlangganan. Selain itu yang paling utama, saat ini juru parkir juga tidak menarik retribusi. Namun, ia tak menampik jika masih banyak juru parkir yang masih menerima jika ada pengguna kendaraan yang memberikan uang.
”Sudah ada stikernya, Kadang ngasih kadang juga tidak. Mereka tidak minta sekarang, sekiranya ada ada uang kecil saya kasih, mereka sudah bantu kita jagain motor,” kata Choirul. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News