TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengerahkan seluruh sumber daya yang ada guna mengatasi penyebaran Covid-19. Mulai unsur TNI-Polri, Aparatur Sipil Negara, dokter, dan tenaga kesehatan difokuskan untuk penanganan Covid-19.
Tak hanya itu, petugas kesehatan juga diminta untuk terus meningkatkan fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan tangki oksigen.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat
"Semua serentak, bahu membahu menghadapi wabah ini. Kita kerahkan semua yang kita punya," tegas Wakil Bupati Tuban Riyadi kepada BANGSAONLINE.com, Senin (5/7/2021).
Wabup kelahiran Kecamatan Rengel ini menjelaskan, bahwa Pemkab Tuban siap melaksanakan PPKM Darurat demi memutus penyebaran Covid-19. Kata dia, PPKM Darurat di Tuban akan diterapkan melalui pendekatan persuasif, dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Kita tekankan edukasi lebih kepada mematuhi prokes dan selalu melaksanakan 5M,” ungkapnya. Mari berdoa dan berikhtiar bersama semoga Covid-19 segera sirna dari bumi,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Dalam kesempatan ini, Kang Riyadi, sapaan akrab wabup juga memberikan apresiasi untuk jajaran Polri dan TNI, Satpol PP, serta personel Dishub Tuban yang telah berperan penting dalam upaya penanganan Covid-19.
Sementara Wakapolres Tuban Kompol Priyanto menyebutkan, setidaknya 1.300 personel dikerahkan untuk pengamanan PPKM Darurat di Kabupaten Tuban. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari personil TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, termasuk tenaga kesehatan.
“Seluruhnya akan langsung melakukan pengamanan mulai hari ini,” ungkap Priyanto.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah
Adapun pasukan akan disebar ke seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban. Selain melakukan pengamanan, para personel tersebut juga bertugas untuk melakukan sosialisasi terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News