TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dishub Kabupaten Tuban, Mudji Slamet, mengimbau bagi masyarakat yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan melalui pembayaran pajak tahunan di kantor Samsat, tidak perlu membayar jukir saat parkir di tepi jalan umum. Sikap tersebut kembali ditegaskan Dishub guna mengantisipasi keluhan dari masyarakat.
"Saya tegaskan lagi, kalau sudah bayar tahunan, maka tak perlu lagi bayar parkir ke jukir," ujar Mudji Slamet, Minggu (16/12).
Baca Juga: Tertibkan Roda Empat Parkir Sembarangan, Dishub Tuban Beri Peringatan Terakhir Lewat Stiker
Menurutnya, saat ini seluruh juru parkir yang berada di tepi jalan dan berpakaian resmi sudah memerima honor dari pemerintah. "Mereka (jukir) akan melayani dengan baik bagi pengguna kendaraan yang parkir di tepi jalan. Kalau ada yang meminta silakan laporkan pada kami," tegasnya.
Guna mengantisipasi pungli oleh jukir, Mudji Slamet mengaku terus memberi pembinaan kepada jukir. "Kami menyarankan kepada mereka menolak jika ada pengguna jalan yang memberikan uang kepada mereka. Ini sebagai komitmen kami atas retribusi langganan yang sudah diberikan," bebernya.
Sementara itu, Kasi Parkir Tepi Jalan Umum, Gatot, menjelaskan saat ini ada 193 Juru parkir di lapangan. Mereka diawasi sejumlah pengawas untuk memastikan tidak ada yang nakal dengan masih sengaja memungut parkir di jalan kepada warga Tuban.
Baca Juga: Parkir Sembarangan di Bahu Jalan, Dishub Tuban Bakal Terapkan Sanksi Tegas
"Tugas mereka adalah menjaga parkir, memastikan lalu lintas di wilayahnya aman dan lancar. Selain tugas itu, tidak kami perkenankan meminta parkir lagi. Jika ada yang nakal kami evaluasi berdasarkan laporan pengawas," pungkasnya.
Diketahui, sejak diterapkan parkir berlangganan pada September tahun lalu, program itu telah menyumbat kebocoran retribusi parkir cukup signifikan. Di samping telah mampu menyumbang pendapatan asli daerah yang semula tidak sampai 700 juta per tahun, menjadi 7,13 miliar per tahun. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News