Kinerja Jukir di depan Kantor Pengadilan Agama Tuban Dikeluhkan Masyarakat

Kinerja Jukir di depan Kantor Pengadilan Agama Tuban Dikeluhkan Masyarakat Jukir di depan kantor PA tampak cuek terhadap warga yang telah membayar parkir berlangganan. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kinerja Juru Parkir (Jukir) di depan kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban di jalan Sunan Kalijogo dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, yang bersangkutan tidak memberlakukan SOP yang ditentukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat saat bertugas.

Berdasarkan pengamatan Bangsaonline.com, jukir tersebut tidak memakai identitas atau id card resmi dari Dishub. Jukir itu juga hanya bermodalkan rompi warna orange dan memakai sandal.

Baca Juga: Tertibkan Roda Empat Parkir Sembarangan, Dishub Tuban Beri Peringatan Terakhir Lewat Stiker

Bahkan, oknum jukir tersebut menerima uang dari yang punya kendaraan tanpa memberi karcis. Parahnya lagi, kendaraan yang sudah berlangganan parkir tidak diberi pelayanan yang maksimal dan hanya dibiarkan begitu saja.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Sekretaris Dishub Gunadi berjanji akan segera menindaklanjuti laporan di lapangan. Ia mengatakan tidak akan segan melakukan pembinaan bagi jukir nakal dan tidak sesuai SOP.

"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan silakan melapor pada dinas. Jika melapor alangkah baiknya disertai foto maupun rekaman. Bukti itu guna memudahkan kita untuk melakukak pembinaan pada jukir yang tidak bertugas sesuai SOP," paparnya.

Baca Juga: Parkir Sembarangan di Bahu Jalan, Dishub Tuban Bakal Terapkan Sanksi Tegas

Gunadi menjelaskan jika jukir di Kabupaten Tuban memiliki kewajiban saat bertugas. Di antaranya memberikan pelayanan optimal dengan penuh sopan santun kepada masyarakat pengguna jasa parkir, baik parkir berlangganan, atau parkir harian. Pelayanan itu berupa penjagaan atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya; menciptakan kelancaran dan ketertiban lalu lintas; melakukan pengendalian, dan penataan parkir kendaraan; menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir.

Selain itu, jukir tidak diperbolehkan memungut retribusi parkir melebih tarif yang ditentukan dari wajib retribusi parkir harian dan wajib memberikan karcis parkir serta menyetorkan uangnya ke kas umum daerah melalui Dinas. Jukir juga harus mematuhi dan melaksanakan setiap ketentuan yang berlaku terhadap masalah perparkiran, dan melaksanakan tugas lain sesuai arahan dan petunjuk yang diberikan oleh dinas.

"Jadi kewajiban itu harus dipatuhi oleh jukir di Kabupaten Tuban yang di bawah arahan Dishub," terangnya.

Baca Juga: Ratusan Jukir di Tuban Dapat Pembinaan dari Dishub

"Karena itu, kami juga selalu melakukan pembinaan setiap saat kepada jukir," klaimnya. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO